Hukrim

Ngemplangan Pajak, Direktur PT. AMK Muara Enim Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,1 Miliar

×

Ngemplangan Pajak, Direktur PT. AMK Muara Enim Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi Palu Halim. Ist

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Direktur PT. Arma Mitra Karya (PT. AMK) Asrul Asnawi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1,1 Miliar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Dia terbukti mengemplangan pajak, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut perusahaannya.

Putusan tersebut diketok Ketua Majelis Ari Qurniawan dalam sidangan pembacan putusan di PN Muara Enim, pada Rabu 11 Maret 2026.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp1,1 Miliar”, ucap Ketua Majelis Ari Qurniawan dalam persidangan Rabu 11 Maret 2026 di PN Muara Enim.

Perkara bermula pada tahun 2022, PT. Arma Mitra Karya melakukan kerjasama jasa angkutan dan muatan log kayu milik PT. Musi Hutan Persada dengan nilai transaksi sejumlah Rp 5 Miliar, dan menjual cangkang kelapa sawit kepada PT. Ceria Kreasi Gemilang dengan nilai transaksi sejumlah Rp 630 juta.

“Total nilai PPN yang sudah disetorkan PT. Musi Hutan Persada kepada PT. Arma Mitra Karya sejumlah Rp 518.409.160.”, ujar Tax Departement Head PT. Musi Hutan Persada, Wahyudi Hidayat, saat memberikan kesaksian.

Keterangan senada juga datang dari Mayang Segara, perempuan yang menjabat sebagai FAT & Operasional di PT. Ceria Kreasi Gemilang ini yang mengaku juga sudah menyetorkan PPN tersebut kepada perusahaan Terdakwa. 

“PPN sejumlah Rp 62.432.432 sudah kami transfer ke rekening bank PT. Arma Mitra Karya”, jelasnya.

PT. Arma Mitra Karya kemudian menerbitkan faktur pajak yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai bukti telah dibayarkannya PPN oleh PT. Musi Hutan Persada dan PT. Ceria Kreasi Gemilang.

Faktur pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT. Musi Hutan Persada dan PT. Ceria Kreasi Gemilang dalam pelaporan SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan.

“PT. Arma Mitra Karya telah melaporkan SPT Masa PPN Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Terdakwa. Dalam laporannya Nihil tanpa ada satupun transaksi penjualan/penyerahan barang/jasa”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Eva Rachmawaty.

Perbuatan Terdakwa terbongkar saat Petugas Pajak KPP Pratama Prabumulih melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam aplikasi Apportal Pajak.

“Kami kemudian melakukan klarifikasi dan diketahui jika PPN tersebut tidak disetor oleh PT. Arma Mitra Karya”, ungkap Kepala Seksi Pengawasan V pada KPP Pratama Prabumulih, Himawan Triwidodo.

“Saya gunakan uang tersebut untuk membayar hutang”, terang Terdakwa mengakui perbuatannya.

Dalam putusan, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan PPN yang dipungutnya dengan cara melaporkan SPT tahunannya dengan catatan Nihil dinilai sebagai bentuk tindakan tersebut dilakukan secara sengaja.

“Terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatan tersebut dan menghendaki akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut. Termasuk sebagai bentuk kesengajaan sebagai maksud”, jelas bunyi pertimbangan.

Terkait penjatuhan denda, Majelis Hakim menilai tindakan Terdakwa yang tidak menyetorkan PPN telah mengakibatkan pendapatan Negara mengalami kerugian sejumlah Rp580.841.592.

“Dapat menghambat peruntukan Pendapatan Negara bagi kepentingan masyarakat, sehingga Terdakwa harus dikenakan denda untuk mengganti kerugian tersebut”, ucap Majelis Hakim.

“Selama proses persidangan juga tidak ada upaya Terdakwa untuk membayar hutang pajaknya. Sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2025, penghapusan pidana penjara tidak efektif untuk diterapkan pada Terdakwa”, terang pertimbangan Majelis Hakim.

Menangapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!