82 % Peserta Pilkada Didanai Cukong, KPK Minta PPATK Melacak Dana Kampanye

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melakukan pelacakan terhadap sumber dana para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan, hal tesebut bertujuan untuk dapat mencegah money politic, karena keberadaan cukong dalam kontestasi politik sudah lama nyaring terdengar, menurut hasil kajian KPK sebelumnya 82 persen peserta pilkada didanai cukung, bukan dari pribadi, jadi ada aliran dana dari cukong politik ke calon pemimpin daerah.

“KPK merekomendasikan untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPATK karena PPATK punya kemampuan untuk melacak transaksi keuangan yang digunakan untuk money politic karena kajian KPK sebelumnya 82 persen peserta pilkada didanai cukong atau sponsor, bukan dari pribadi, jadi ada aliran dana dari sponsor ke calon pemimpin daerah,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers virtual dengan tema Memastikan Pilkada Sehat : Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi, di gedung KPK Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Konferensi pers itu adalah paparan dari butir-butir rekomendasi dari seminar yang sebelumnya sudah dilakukan KPK dengan topik yang sama.  “Rekomendasi selanjutnya adalah pembuatan peta risiko daerah peserta pilkada berbasis karakteristik wilayah karena daerah-daerah di Indonesia mulai Aceh hingga Papua jenis kerawanannya berbeda, ada yang berbasis suku, agama, hingga ketimpangan sosial,” papar Ghufron.

Rekomendasi ketiga adalah melakukan pengawasan ketat dalam berbagai program penanganan Covid-19 dan distribusi bantuan sosial.

“Di banyak daerah yang kami pantau, kalau ada petahana yang akan ikut pilkada lagi, petahana menggunakan momen Covid-19 dengan memberikan bansos untuk kampanye terselubung. Meski KPK sudah melarang keras para petahana menempeli foto mereka di bansos tapi momen pilkada tetap bisa ditumpangi kampanye terselubung,” ungkap Ghufron.

Rekomendasi keempat adalah kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020 agar dilarang menjadi ketua satuan tugas penanganan Covcid-19 di daerah. “Agar satgas murni berkegiatan untuk kemanusiaan tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada, tapi ini kami lihat memang masih belum mungkin dilakukan,” tambah Ghufron seperti dikutip Antara.

Selanjutnya rekomendasi kelima adalah terkait upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga fungsi pelayanan publik dalam masa pilkada tetap dapat berjalan dengan baik. “Netralitas ASN kadang menjadi dilema khususnya bila untuk petahana yang ikut pilkada karena seolah-olah diwajibkan untuk mendukung petahana tapi bila tidak mendukung berisiko pada jabatan sehingga kami mendorong partisipasi masyarakat untuk memantau jalannya pilkada mulai dari praktik korupsi maupun netralitas ASN,” ungkap Ghufron.

Selanjutnya rekomendasi keenam adalah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak yang harus tetap memperhatikan aspek kesehatan. “Pemberian suara dengan e-voting walau Pasal 85 UU Pilkada sebenarnya sudah memungkinkan tapi belum diatur detail dalam undang-undang agar lebih efektif dan efisien serta kesiapan pelaksanaan melalui e-voting,” ungkap Ghufron.

Selanjutnya rekomendasi ketujuh adalah adanya perlindungan terhadap penyelenggara, peserta dan pemilih dalam agar menjaga partisipasi masyarakat. “Belajar dari Pileg dan Pilpres 2019 di mana banyak petugas KPS yang meninggal, jadi saat ini adalah bagaimana mendorong Pilkada 2020 terlindungi Covid-19 dengan memperlengkapi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) namun pengadaan APD ini juga harus diantisipasi dari praktik korupsi,” kata Ghufron.

Rekomendasi-rekomendasi KPK tersebut pun diberikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukum) Mahfud MD yang juga ikut dalam konferensi pers virtual tersebut. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!