Hukrim

4 Tahun Jadi Buron, Akhirnya Tedakwa Korupsi Manggarai Timur Ditangkap Di Surabaya

×

4 Tahun Jadi Buron, Akhirnya Tedakwa Korupsi Manggarai Timur Ditangkap Di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kejari Manggarai memberikan keterangan pers pada awk media, terkait penangkapan DPO dr Fransiskus Nangaroka. Sabtu (7/8/2021)

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Dokter Fransiskus Nangaroka, terdakwa kasus korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran tahun 2013 lalu. Yang buron sejak tahun 2017 lalu akhirnya ditangkap di Surabaya 5 Agustus 2021.

Kepala Kejari Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri SH, mengtakan,  Dokter Fransiscus Nangaroka ditangkap setelah buron selama empat tahun.  “Dia kami tangkap di Kelurahan Barata Kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021, lalu.” Kata Bayu, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Bayu,  penangkapan DPO dokter Fransiskus, ini berkat berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejari Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejati Jawa Timur.

“Penangkapan ini atas kerja sama kami dengan Tim Tabur Kejati NTT dan Kejati Jawa Timur. Tim Kejari Manggarai dan Kejati NTT kemudian membawa yang bersangkutan ke Kupang, pada sabtu 7 Agustus 2021,” Ujarnya.

Bayu menyebut, dr Fransiscus Nangaroka merupakan terdakwa kasus dugan korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinkes Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran tahun 2013 lalu. Dalam kasus itu, dr Fransiscus merupakan sebagai penyedia barang (rekanan).

“Fransiscus Nangaroka, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 tanggal 06 Januari 2017. Saat proses penyidikan tuntas 2017 dr Fransiskus melarikan diri. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia,” katanya.

Bayu mengaku, untuk menangkan DPO dr Fransiskus Nangaroka, Kejari Manggarai, menggerakan semua sumber daya yang ada untuk mencari dan menangkap terdakwa. Hal ini untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejari Manggarai tidak serius dalam menangani perkara ini.

“Hasilnya kerja keras ini kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nangaroka di Kota Surabaya pada hari kamis tanggal 05 Agustus 2021. Terdakwa sudah tiba di Kupang dan ditahan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kupang tanggal 6 Agustus 2021.” Terang Bayu.

Ia menambahkan terdakwa dr Fransiskus Nangaroka, akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 6 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang. “Dalam melaksanakan penahanan ini kami akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,”  Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!