Hukrim  

4 Pelaku Pembobol Rumah-Bengkel Dibekuk Polisi Saat Jual Hasil Curian

Dua pelaku saat diamankan Polsek Tungkal Jaya

MUBA, NusantaraPosOnline.Com-Empat orang pelakupembobol rumah sekaligus bengkel milik di RT 5 Dusun II, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya. Akhirnya dibeku jajaran Polsek Tungkal Jaya.

Empat pelaku yang ditangkap yakni, Sutra Juliyanto (28), Adi Pranata (20) dan An (16) warga warga Desa Simpang Tungkal, dan Malik (42) Warga Desa Pelayanan, Kecamatan Tebo Tengah, Kabuoaten Tebo, Jambi.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Hariadi, mengtakan penangkapan mereka berawal dari kasus pembobol rumah sekaligus bengkel milik Hendri Simatupang, di RT 5 Dusun II, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.

“Para pelaku mencuri sejumlah sparepart mobil seharga sekitar Rp 70 juta, lalu mesin impek senilai Rp 5,6 juta, alat-alat rumah tangga senilai Rp 7,5 Juta, serta barang lainnya, dengan total kerugian Rp109 juta.” Kata Nirwan, didampingi Kanit Reskrm Ipda Mustaqim Hadi.

Nirwana menjelaskan, mereka ditangkap saat akan menjual barang hasil curian di lapak pengepul rongsokan milik Aris di Desa Peninggalan.

Saat kejadian rumah sekaligus bengkel itu sedang kosong. Karena selama seminggu ditinggal korban ke kebun. “Jumlah pelaku berjumlah 9 orang, yang berhasil kita tangkap 4 orang, dan 5 orang masih dalam pengejaran polisi.

“Modos yang mereka lakukan, masuk dari kamar mandi. Karena kondisi kosong, mereka leluasa menjalankan aksi pencurian, menguras isi rumah dan bengkel milik korban, hingga habis semua.” Ujar Nirwan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang saat berada di lapak pengepul rongsokan milik Aris di Desa Peninggalan, bertemu dengan Syaiful. Korban menanyakan kepada, apakah ada yang menjual barang bekas dengan ciri serupa dengan barang miliknya yang dicuri dan Syaiful menjawab ada. Lalu dikatakan jika pelaku datang lagi mau menjual rongsokan agar segera menghubungi pihak kepolisian.

Pada Kamis 5 Agustus 2021 datang dua tersangka yakni Adi Pranata dan An. Mengetahui dua tersangka datang lagi. Syaiful kemudian melapor ke Polsek Tungkal jaya.

“Keduanya kemudian langsung diamankan pihak Polsek Tungkal Jaya. Setelah kita lakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainnya. Saat diinterogasi polisi, mereka mengakui perbuatannya.” ujar Nirwan.

Dari tangan para pelaku polisi mengamanakan barang bukti, berupa 1 unit TV LCD Merk Polytron Warna Hitam, 1 unit kipas angin dinding merk maspion warna putih hijau, 1 unit mesin diesel Merk KING Warna Merah dan sebuah dinamo. “Pelaku yang sudah ditangkap kita proses dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dan saat ini kita tengah mengejar pelaku lainnya,” Pungkasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!