Hukrim

Edarkan Sabu, 3 Pemuda Di Jombang Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu, 3 Pemuda Di Jombang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pengedar sabu yang diringkus Polsek Mojoagung

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Jajaran Polsek Mojoagung, Jombang meringkus tiga orang pengedar sabu-sabu (SS).

Ketiga orang tersebut, yakni Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26) asal Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36) asal Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.

Mereka diringkus dilokasi yang berbeda. Dua pelaku diringkus bersamaan, dan satu pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, mengtakan, pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi narkotika sabu-sabu di rumah dusun Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat. Terkait adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, yang sering digunakan transaksi dan pesta sabu-sabu. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya kita lakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu benar, selanjutnya kita lakukan penggerebekan,” kata Purwo. Rabu (19/1/2022).

Barang bukti yang diamanakan Polsek Mojoagung

Hasil penggerebekan tersebut, dari tangan Joko, petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.

Sedangkan dari Machfud Syaifudin, diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang Rp 129 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap tersangka Machfud Syaifudin, ia mengakui perbutannya, dan ia mengakuan bahwa sabu tersebut ia didapakan dengan cara membeli dari temannya bernama Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito.

“Selanjutnya Polisi langsung bergerak memburu Dewa Saputra, dan pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil diringkus di jalan raya Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.” Terang Kapolsek Mojoagung.

Dari tangan tersangka Dewa petugas berhasil menyita barang bukti, yakni : Kotak tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ketiganya dijebloskan ke dalam tahanan.

. Keti pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!