Hukrim  

Terima Fee BPNT, Eks Kadinsos dan Koordinator Kota Kediri Jadi Tersangka

Kajari Kota Kediri Sofyan Selle didampingi Kasi Pidsus Nurngali dan Kasi Intel Herry Rachmad, meperlihatkan barang bukti, saat jumpa pers. Rabu (19/1/2022).

KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) 2020 dan 2021, Rabu (19/1/2022).

Kedua orang tersebut yakni  Triyono Kutut Purwanto (TKP)  umur 50 tahun, sebagai mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri dan Sri Roro Dewi Sawitri (SDR) umur 28 sebagai Koordinator Daerah Pendamping BPNT Kota Kediri.

Kajari Kota Kediri Sofyan Selle SH menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Sofyan saat merilis status tersangka kasus BPNT di Kantor Kejari Kota Kediri.

Dalam kasus dugaan korupsi BPNT, Kejari Kota Kediri menemukan adanya pemberian fee dari supplier kepada oknum dari Dinsos Kota Kediri.

“Oknum dari Dinsos dan oknum koordinator daerah bersepakat meminta meminta fee dari pihak ketiga atau supplier,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, Rabu (19/1/2022).

Sofyan membeberkan, fee tersebut diperoleh dari 3 bahan pokok yang disalurkan dalam program BPNT ini, yaitu beras, telur, dan kacang. Untuk beras, oknum Dinsos mendapat Rp 200 perkilogram dan oknum pendamping mendapat Rp 100 perkilogram.

Baca Juga :

Untuk telur dan kacang, oknum Dinsos mendapat Rp 1.000 perkilogram sedangkan oknum pendamping mendapatkan Rp 500 perkilogram.

Permintaan fee tersebut telah berlangsung sejak bulan Juni 2020 hingga September 2021. Secara total, jumlah fee yang telah diberikan supplier pada periode tersebut adalah sekitar Rp 1,4 miliar.

“Permintaan fee tersebut telah berlangsung sejak periode Juni 2020 sampai September 2021. Jumlah total uang fee yang diterima para tersangka mencapai Rp 1,4 miliar,” ungkapnya.

Sesuai rencana, kedua tersangka bakal langsung ditahan. Namun hasil rapid tes kedua tersangka ternyata positif Covid-19. Penyidik Kejari Kota Kediri masih ingin memastikan apakah kedua tersangka memang positif dengan melakukan tes PCR. “Pada saat dilakukan tes kesehatan dengan alat anti gen hasilnya positif Covid-19,” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik Kejari Kota Kediri, telah menyita barang bukti dari tersangka di antaranya uang tunai Rp 392.000.700, tiga buah HP yang digunakan untuk percakapan dan kesepakatan pemberian fee, kuitansi dan nota.

Akibat perbutannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf B, pasal 11 juncto pasal 12 B Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Selama pemeriksaan tersangka TKP didampingi NurbaedahSH sebagai penasehat hukumnya dan tersangka SDR didampingi Rini Puspitasari SH. (Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!