Penyaluran BPNT Jombang Menyimpang, Potensi Kerugian Negara Rp 2,240 Milyar

Salah satu contoh paket sembako BPNT di kabupaten Jombang, yang dititipkan supplier kepemilik warung untuk disalurkan ke KPM.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyaluran  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021 di kabupaten Jombang, disorot Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm) Arak. Pasalnya pelaksanaanya dilapangan diduga banyak praktek penyimpangan, yang berpotensi merugikan negara milyaran rupiah.

Koordinator Lsm Arak Safri Nawawi, mengatakan, pada penyaluran BPNT tahun 2021 kami temukan praktek penyimpangan. Karena dilapangan kami temukan paket bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan nilai bantuan BPNT.

“Nilai BPNT tersebut sebesar Rp 200 ribu, tapi kenyataanya dilapangan paket bantuan yang diterima KPM hanya senilai kisaran Rp 172 ribu. Contohnya penyaluran BPNT dikecamatan Kota, KPM mendapat 1 paket berisi 6 jenis komoditi, yaitu berupa beras 10 Kg; Ayam 1 Kg; Kacang Ijo ½ Kg; Bawang putih ½ Kg; Telur 11/4 (20 butir); dan Kentang 1 Kg. Jika ditotal isi dengan harga pasaran isi paket tersebut  hanya seharga  kisaran Rp 172 ribu. Artinya BPNT yang diterima KPM berkurang kisaran Rp 28 ribu, perpaket.” Kata Safri, Jumat (5/3/2021).

Menurut Safri, data yang kami terima, jumlah penerima bantuan BPNT di Kabupaten Jombang, sebanyak sekitar 80 ribu KPM.  Kalau ditotal akibat pengurangan nilai paket bantuan BPNT 2021 ada potensi kerugian negara Rp 2,240 milyar (Rp 28.000 x 80.000 KPM = 2.240.000.000).

“Potensi kerugian negara Rp 2,240 milyar tersebut, untuk satu kali penyaluran BPNT. Kerugian negara tersebut dihitung dari selisih harga paket bantuan BPNT dengan harga pasar.” Ujar Safri.

Safri memaparkan, dari temuan dilapangan penyaluran paket bantuan BPNT 2021 di kabupaten Jombang, dimonopoli oleh segelintir orang.

“Dimonopoli oleh segelintir supplier mulai dari penentuan jenis barang, harga barang (Beras, kacang, gula, bawang, ayam, telur, dan kentang). Jadi isi paket bantuan dan harga paket BPNT ditentukan dan dikuasai oleh segelintir supplier. Agen BPNT atau e-warung yang ada di desa-desa di kabupaten Jombang, hanya sebagai penerima titipan paketan bantuan BPNT dari segelintir supplier yang dekat dengan kekuasaan.” Ujar Safri.

Safri menegaskan, pengurangan nilai bantuan BPNT yang tidak sampai Rp 200 ribu. Dan adanya monopoli segelintir supplier, yang menguasai harga dan menentukan isi paket bantuan. Ini jelas-jelas merugikan KPM, dan merugikan pemilik e-warung yang ada di desa-desa.

“Oleh karena itu kami berharap aparat penegak hukum, mengusut kasus ini. Kami akan segera mengusulkan berkirim surat ke Kemensos, agar pola penyaluran BPNT, diganti dalam bentuk uang tunai Rp 200 ribu. Untuk menghindari praktek pemotongan hak KPM seperti yang terjadi dikabupaten Jombang saat ini.” Kata Safri.

Safri mengaku, untuk membongkar kasus ini, pihaknya terjun langsung mengecek ke beberapa e-warung yang ada didesa-desa. Pemilik e-warung yang berhasil kami temui, semuanya mengatakan bahwa nilai paket sembako BPNT yang disalurkan kepada KPM  nilainya tidak sampai Rp 200 ribu. Tapi mereka (pemilik e-warung) hanya menerima titipan berupa paket sembako dari supplier, untuk disalurkan ke KPM. Jumlah paket sembako yang dititipkan sesuai dengan jumlah dan nama KPM penerima BPNT yang diberikan supplier.

Sementara itu, menurut JE salah seorang pemilik e-warung, mengatakan semua e-warung yang ada di desa-desa dikabupaten Jombang, hanya menerima jumlah paket yang dititipkan supplier. “Saya sering di komplen masyarakat karena barang dianggap terlalu mahal. Sebab isi paket sembako tersebut tidak sampai senilai Rp 200 ribu. Tapi pemilik e-warung tak bisa berbuat apa-apa karena paketan sembako ini titipan supplier. Kami pemilik e-warung hanya menyerahkan paket bantuan dari supplier ke KPM. Kami diberi buruhan (upah) Rp 8 ribu perpaket. Jadi jangan diplintir-plintir, yang memainkan harga bukan pemilik e-warung.” Kata JE.

Nampak tumpukan kentang, dan bawang, disalah satu gudang milik supplier BPNT Jombang

Menurut JE, memang seharusnya kami pemilik e-warung, yang menjual sembako ke KPM dengan harga wajar, atau harga sesuai pasaran. “Tapi yang terjadi keuntungan untuk e-warung sudah diambil supplier. Kami cuman diposisikan sebagai buruh penyalur barang dari supplier. Jadi saya tidak terima kalau e-warung dituding menjual barang dengan harga mahal tak sesuai pasaran.” Ujarnya.

Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com dilapangan,  dibeberapa kecamatan di Kabupaten Jombang, memang terjadi harga paket sembako BPNT yang disalurkan ke KPM di Jombang, tidak sesuai denga harga dipasaran.

Dan isi paket bantuan BPNT dari supplier yang disalurkan di Kabupaten Jombang juga ditemukan ada ketidaksamaan jenis barang atau komoditi isi paket bantuan. Sebagai contoh dikecamatan Jombang, satu paket bantuan sembako BPNT dari supplier, berisi 6 komoditas yaitu : Beras 1 Kg harga; Ayam 1 Kg harga; Kacang Ijo ½ Kg; Bawang putih ½ Kg; Telur 1 ¼ Kg (20 butir); dan Kentang 1 Kg.

Sedangkan di kecamatan Mojowarno, satu paket berisi 8 komoditi, yaitu : Beras 10 Kg; Gula pasir ½ Kg; Mie sedap 1 biji / bungkus; Kacang ijo ½ Kg; Ayam 1 Kg; Kentang 1 Kg; Telor 1 ¼ Kg (20 butir); dan Masako 1 bungkus.

Dan yang menentukan harga barang dan isi paket tersebut adalah supplier. Jumlah paket yang dititipan supplier ke warung (e-warung) sesuai dengan jumlah KPM penerima BPNT. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!