Peristiwa

Kejari Jombang Musnahkan BB Narkoba Dan Rokok Ilegal, Ini Jumlahnya

×

Kejari Jombang Musnahkan BB Narkoba Dan Rokok Ilegal, Ini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkoba, dan rokok tidak bercukai oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu 2 Maret 2022

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan, di Dinas Lingkungan Hidup setempat, pada Rabu (2/3/2022).

Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejari Jombang Imran mengtakan, bahwa pemusnahan BB, adalah tugas Kejaksaan setelah putusan pengadilan incraht.

“Tugas Kejaksaan adalah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait barang bukti baik dirampas negara atau dimusnahkan, melakukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” Kata Imran, pada kegiatan tersebut.

Imran menjelaskan, sejumlah barang yang dimusnahkan hari ini, berasal dari 154 perkara dengan barang bukti sabu, ganja kering, 65 perkara dengan barang bukti pil dobel  L dan 2 perkara rokok tidak bercukai.

Usai rilis, Kajari Jombang, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemusnahan BB berbagai jenis, meliputi pil dobel L sebanyak 179.054 butir, sabu 1.289 gram, ganja kering 66.36 gram, tembakau sintetis 5.91 gram, pil ekstasi 90 butir, alat hisap sabu 2 kardus dan rokok tanpa cukai sebanyak 11.558 bungkus.

“Dari sekian BB yang dimusnahkan itu, bertujuan agar tidak dapat digunakan lagi. Kegiatan pemusnahan BB dilakukan dihalaman kantor DLH. Tempat ini kita pilih agar tidak mengganggu masyarakat. Dan kami menyampaikan terimakasih kepada DLH yang telah mepasilitasi tempat,” Ungkapnya.

Tampak dalam giat tersebut, Kejari Jombang melibatkan perwakilan Polres, Dinkes, Pengadilan Negeri, Lapas, sebagai komitmen bersama pemberantasan peredaran narkoba dan rekok ilegal Kabupaten Jombang. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!