JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK) tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku tahun 2011-2016. Sebelum ditahan Ivan sempat mangkir, dari panggilan penyidik KPK.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap terhadap tersangka IK selaku Direktur PT. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 2 Maret – 21 Maret 2022. Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” Kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022) petang.
Karyoto Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan ditangkapnya Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta.
Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan para tersangka ini, berawal pada 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan mengumumkan adanya paket pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu di antaranya adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
“Pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBN bursel’,” Ungkap Karyoto.
Sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai sayarat formalitas dan menyatakan PT VCK milik Ivana sebagai pemenang lelang.
Masih pada Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Selanjutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK Tambahan” ke rekening bank Johny.
Namun, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum selesai.
“Uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui rekening tersangka JRK diduga untuk keperluan pribadi tersangka TSS. Saat ini KPK akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan,” Terangnya.
Dalam perkara ini, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bd)










