Pemerintah

Bupati Jombang Resmi Melantik Misbakhul Arifin Sebagai KDAW Desa Sentul

×

Bupati Jombang Resmi Melantik Misbakhul Arifin Sebagai KDAW Desa Sentul

Sebarkan artikel ini
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat melantik Misbakhul Arifin sebagai Kepala Desa Antar waktu Desa Sentul di pendopo kantor Desa Setempat. Jum’at (27/5/2022) siang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, pada hari Jum’at (27/5/2022) siang, melantik dan mengambil sumpah jabatan Misbakhul Arifin sebagai Kepala Desa Antar waktu (KDAW) Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Di pendopo kantor Desa Setempat.

Kepala Desa antar waktu yang dilantik ini merupakan hasil Pemilihan KDAW melalui mekanisme Musyawarah Desa yang digelar pada tanggal 12 April 2022 lalu.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Jombang nomor : 188.4.45/170/415.10.1.3/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, dalam SK disebutkan bahwa Misbakhul Arifin akan menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sentul sampai dengan tanggal 5 Desember 2025.

Suasana pelantikan kepala desa antar waktu (KDAW) desa Sentul. Jum’at (27/5/2022) siang

Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa Sentul, dan ketua tim Penggerak PKK Desa Sentul atas jasa dan kiprahnya dalam membangun desa selama memangku jabatan.

Serta menyampaikan ucapan selamat kepada Misbakhul Arifin sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Sentul, semoga pelantikan hari ini menjadi titik awal pengabdian yang tulus ikhlas bagi Misbakhul Arifin untuk membangun Desa Sentul kedepan lebih baik lagi. Tutur bupati Jombang.

Bupati Mundjidah menandaskan, bahwa pemilihan KDAW diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa dan melanjutkan tugas memimpin roda Pemerintahan Desa. Kepala desa yang dilantik harus memahami serta menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atas jabatan yang telah diemban.

“Laksanakan amanah ini dengan baik guna mewujudkan masyarakat sejahtera dan bahagia. Lanjutkan pemerintahan desa dan tunjukkan kinerja yang akuntabel, segera pahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang terjadi di masyarakat, tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta selalu kedepankan budaya kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat.” pesan Bupati Jombang.

Bupati juga berharap kepada Kepala Desa terpilih, agar mampu menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab akan tugas dan fungsinya yang mengutamakan kepentingan rakyat, juga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Suasana pelantikan kepala desa antar waktu (KDAW) desa Sentul. Jum’at (27/5/2022) siang

Kepala Desa yang baru juga diharapkan untuk terus menjalin komunikasi dan membangun sinergitas yang baik sesama Kepala Desa dengan pemerintah Kecamatan serta para tokoh masyarakat, BPD dan seluruh elemen yang ada agar dapat membangun desa sentul dengan maju, mandiri, dan sejahtera.

Bupati juga mengingatkan, bahwa terpilihnya Misbakhun Arifin dalam pemilihan KDAW lalu, bukanlah kemenangan pribadi atau golongan, tetapi harus dimaknai sebagai kemenangan bersama atau kemenangan seluruh komponen masyarakat desa Sentul. Untuk itu, kepala desa harus mampu merangkul dan mengayomi seluruh masyarakat. Karena semua warga berhak mendapat pelayanan yang sama dengan sebaik-baiknya.

Bupati Mundjidah Wahab, juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat desa sentul, agar bisa saling bekerjasama, mendukung dan memberikan kepercayaan kepada Kades terlantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, agar berbagai program kerjanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, dalam melanjutkan pencapaian visi dan misi pembangunan Desa Sentul.

Bupati menyebutkan, diera keterbukaan informasi, bukan hanya aparatur pemerintahan yang harus terbuka dan transparan, tetapi masyarakat pun semakin cerdas dan kritis dalam mengakses informasi publik

“Saya berpesan kepada Kepala Desa terpilih agar menggaungkan dan menorehkan satu komitmen untuk mengaktualisasi transparansi pemerintahan desa, transparansi tata kelola anggaran, dan transparansi pengelolaan potensi desa termasuk di dalamnya sumber daya manusia.” Ujarnya.

Suasana pelantikan kepala desa antar waktu (KDAW) desa Sentul. Jum’at (27/5/2022) siang

Bupati Jombang, juga berharap kepada Kades Sentul yang baru agar bisa menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya, pastikan layanan masyarakatnya berjalan baik dengan didukung kebijakan publiknya yang unggul, termasuk layanan administrasi harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga.

“Saya minta jangan ada pungutan liar. Untuk mewujudkan ini, kuncinya hanya satu, yaitu integritas. Karena integritas adalah ruh dari reformasi birokrasi pemerintahan desa sekaligus semangat dalam membangun budaya baik dan transparan di masyarakat. Integritas ini bisa diukur dari keberanian untuk tidak menerima sumbangan atas layanan yang seharusnya diberikan gratis, sekalipun itu sukarela.” Pungkas Bupati Jombang.

Dalam acara ini turut hadir Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Asisten Pemerintahan Purwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang, Kepala OPD terkait,

Camat Tembelang dan jajaran Forkopimcam Tembelang, Kepala Desa Antar Waktu terpilih beserta istri, dan Penjabat Kepala Desa Sentul, Ketua BPD dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sentul, dan pengurus PKK setempat.

Musdes KDAW Desa Sentul Sesuai Amanat Undang-Undang

Kepala DPMD Kab Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menerangkan, bahwa pemilihan KDAW desa Sentul ini, digelar karena Kades sebelumnya yakni Nasutiono, diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia. Oleh karena itu dilaksanakan pemilihan KDAW melalui Musdes.

Suasana pelantikan kepala desa antar waktu (KDAW) desa Sentul. Jum’at (27/5/2022) siang

“Sebagimana kita ketahui, pemilihan KDAW merupakan amanat Pasal 47 UU nomer 6 tentang desa. Dalam hal sisa masa jabatan Kades yang diberhentikan lebih dari 1 tahun, maka diselengarakan pemilihan KDAW melalui Musdes. Dan Musdes KDAW desa Sentul juga mengacu kepada Perbub Jombang nomer 43 tahun 2021, dan peraturan terkait lainya.” Kata Sholahuddin.

Ia uga menjelaskan, pelantikan KDAW desa Sentul ini merupakan hasil Pemilihan KDAW melalui mekanisme Musyawarah Desa yang digelar pada tanggal 12 April 2022 lalu.

“Alhamdulilah semua tahapan Musdes KDAW desa Sentul ini, dapat berjalan lancar, dan dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya.

Kami berharap, kepada Kades Sentul yang baru segera menyesuaikan dengan tupoksi kades. Menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kepada kades yang baru dilantik, kami ucapkan selamat bekerja, beri pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Tutur Sholahuddin.

Ia menambahkan, seorang Kades harus memiliki jiwa entrepreneurship dan kreatifitas, sehingga dapat membawa kemajuan bagi desanya.

“Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa merupakan pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Secara bertahap kesejahteraan aparatur pemerintah desa juga mengalami peningkatan, sehingga hal tersebut juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.” Pungkas kepala DPMD Jombang. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!