Peristiwa

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Amankan 113 Tersangka

×

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba dan Amankan 113 Tersangka

Sebarkan artikel ini
FOTO : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, dan pengungkapan kasus Miras, hasil pengungkapan periode Januari – Juni 2026. Di Mapolres Jombang, pada Kamis (30/7/2026).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, dan pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, hasil pengungkapan selama periode Januari – Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jombang Rudi Darmawan, dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Jombag Bowo Tri Kuncoro dan Kasi Humas Polres Jombang Achmad M. Noor, di halaman Mapolres Jombang, pada Kamis (30/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa selama semester I Tahun 2026, yakni sejak Januari – Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi, terdiri dari 72 kasus sabu dan 8 kasus pil dobel L, dengan total 113 tersangka, yang terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta 3 butir ekstasi. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jombang, dengan lokasi terbanyak berada di Kecamatan Jombang, disusul Diwek, Mojowarno, Mojoagung, dan Jogoroto.

Selain mengungkap kasus narkoba, Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang juga berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CAP. beserta 473 botol minuman beralkohol berbagai merek, 5 galon arak putih ukuran 15 liter, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Polres Jombang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika, maupun peredaran gelap minuman keras ilegal. Termasuk memutus jalur distribusi yang melibatkan modus sistem tempel maupun pengiriman lintas daerah. Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan undang-undang.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!