Banyak pihak menilai Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang total kendaraan angkutan batu bara dan alat berat melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026, kini terkesan mandul.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kekesalan masyarakat terhadap operasional angkutan batu bara di jalan umum kembali memuncak. Pada Sabtu (12/9/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB, warga secara spontan menghadang dan menghentikan konvoi truk tronton bermuatan besar yang keluar dari area tambang di daerah Darmo, kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.
Aksi pengadangan ini dipicu oleh kekhawatiran warga atas keselamatan pengguna jalan serta dampak kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan berat tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kronologi penghadangan bermula, terdapat sekitar 4 unit truk tronton besar yang diduga tengah melakukan uji coba untuk kembali melintasi jalan lintas umum. Pergerakan armada ini langsung terendus oleh warga sekitar daerah Darmo yang bersiaga.
Tak ingin jalan umum kembali rusak dan membahayakan warga, massa langsung memblokade jalan dan menghentikan laju konvoi. Ketegangan sempat terjadi sebelum akhirnya para sopir tronton tersebut dipaksa menyerah dan disuruh memutar balik kendaraan mereka kembali ke dalam area tambang.
“Kami tidak mau jalan umum ini hancur lagi dan nyawa kami terancam oleh tronton-tronton besar ini. Aturan sudah jelas melarang, kenapa mereka masih nekat uji coba melintas?” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian dengan nama geram.
Instruksi Gubernur Sumsel Dinilai ‘Mandul’
Insiden nekatnya armada batu bara ini memicu kritik tajam dari masyarakat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Banyak pihak menilai Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang total kendaraan angkutan batu bara dan alat berat melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026, kini terkesan mandul.
Kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan aturan di atas kertas. Warga mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan aparat penegak hukum tidak sekadar mengeluarkan imbauan, melainkan memberikan sanksi administratif berat berupa pembekuan izin operasi terhadap perusahaan tambang di daerah Darmo yang terbukti sengaja membiarkan armadanya menerobos fasilitas jalan publik.
Terkait hal ini, salah seorang petugas Polsek Lawang Kidul, membenarkan adanya insiden pengadangan tersebut, namun ia memastikan situasi telah kembali kondusif setelah kendaraan dipaksa mundur.
“Benar, ada riak di lapangan Sabtu malam terkait empat unit tronton batu bara yang mencoba melintas. Kami langsung bergerak ke lokasi untuk memediasi, demi menjaga kamtibmas dan menghindari konflik horizontal yang lebih besar, kami meminta pihak transportir untuk mematuhi kehendak warga dan langsung memutar balik kendaraan kembali ke area tambang,” ujar salah seorang petugas Polsek Lawang Kidul yang tidak mau disebutkan namanya. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT
Editor : SAFRI










