Hukrim

Oon Nusihono Bos PT Summarecon Agung Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

×

Oon Nusihono Bos PT Summarecon Agung Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Haryadi Suyuti wali kota Yogyakarta periode 2017 – 2022 saat ditahan oleh KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebutkan bahwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON) diduga telah memberikan uang suap kepada Haryadi Suyuti wali kota Yogyakarta periode 2017 – 2022 dengan tujuan melapangkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Hala tersebut diungkapkan lexander, saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Oon Nusihono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin IMB apartemen di Yogyakarta.

“ON, adalah merupakan Vice President Real Estate PT SA Tbk, ia ditetapkan sebagai tersanga pemberi suap. Dan ON ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA :

Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.

Menurut Alexander, Oon diduga menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Pihak Summarecon sendiri mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications Summarecon Agung Cut Meutia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6).

Atas perbuatan tersebut KPK menjerat Oon  dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, sedangkan Haryadi Cs dikenakan Pasal 12 UU Tipikor.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Terang Alexander . (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!