Hukrim

Korupsi Pendirian Pabrik Aqua, Mantan Sekdes di Jombang Dituntut 1,5 Tahun Bui

×

Korupsi Pendirian Pabrik Aqua, Mantan Sekdes di Jombang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Subrkah mantan Sekdes Grobogan saat akan ditahan oleh Kejari Jombang. Foto: Istimewa

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Subarkah, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dalam perkara korupsi pendirian pabrik Aqua di Desa Grobogan tahun 2014 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Subarkah terbukti bersalah karena ikut menikmati uang sebesar Rp 75 juta, yang diberikan perwakilan PT Tirta Investama tahun 2014 lalu. PT Tirta Investama ini adalah perusahaan pengembang untuk mendirikan pabrik Aqua didesa Grobogan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andhi Subangun mengatakan, terdakwa Subarkah, oleh JPU Kejari Jombang dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“JPU dari Kejari Jombang juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU, dalam persidangan secara daring di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 13 Juni 2022  lalu. Sementara terdakwa Subarkah mengikuti sidang secara daring dari ruang sidang Lapas Kelas II B Jombang.” Kata Andi.

Andi menambahkan, sidang perkara ini akan dilanjutkan lagi pada Senin (20/6/2022) depan. Dengan agenda sidang pledoi dari penasehat hukum terdakwa. Sambung Andi.

Dalam kasus korupsi pendirian pabrik aqua di Desa Grobogan ini, sebelumnya aparat penegak hukum sudah terlebih dahulu menjerat tiga orang rekan kerja Subarkah di Pemerintahan Desa Grobogan.

Yang pertama kali dijerat penegak hukum, yakni  Agus hadi cahyono mantan Kades Grobogan. Pada 5 September 2019 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Agus terbukti bersalah dan diberi vonis pidana penjara 4 tahun, dan denda 150 juta subsider 4 bulan penjara.

Selanjutnya pada 15 April 2020 dua orang perangkat desa Grobogan yakni Zainul Udin Fairuzi Kaur Pemerintahan, dan Suhardi Kepala Dusun Sukorejo, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya keduanya juga dinyatakan bersalah. Zainul Udin Fairuzi di jatuhi vonis penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Suhardi diberi vonis divonis 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.

Jadi terdakwa Subarkah menyusul tiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Korupsi Pendirian Pabrik Aqua di Desa Grobogan Terjadi 2014 Silam

Untuk diketahui, kasus tindak pidana korupsi pendirian pabrik Aqua di desa Grobogan ini, terjadi sekitar bulan Januari tahun 2014.

Kejadian bermula ketika PT. Tirta Investama yang diwakili oleh Theresia L Setionegoro akan melakukan pembelian tanah milik warga Desa Grobogan dengan total luas 53.531 meter persegi.

Kemudian, Theresia bertemu dengan Kepala Desa dan perangkat desa Grobogan yang salah satunya Subarkah, yang rencananya pembelian tanah itu akan dibangun pabrik air minum merek Aqua.

Hingga bulan September 2014, mereka bertemu kembali untuk membahas kelengkapan administrasi dan teknis jual-beli tanah tersebut.

Namun dalam pertemuan tersebut oknum perangkat ini meminta fee 2,5 persen dari total harga pembelian tanah yaitu sebesar Rp 21.947.710.000. Sehingga fee dalam jual beli sebesar Rp 548.692.750. Pembeli ini setelah melakukan penawaran fee Rp 449.660.400 tersebut, langsung disetujui oleh oknum perangkat desa ini.

Barulah sekitar bulan Desember 2014, Theresia kembali mendatangi kantor desa itu untuk melakukan proses jual beli pembelian tanah dengan warga desa. Setelah menyelesaikan pembayaran jual-beli tanah selesai, pihak pembeli memberikan cek berupa bilyet giro sebesar kisaran Rp 449.660.400 untuk dicairkan.

Setelah uang fee kisaran Rp 449.660.400 dari perwakilan PT Tirta Investama ini dicairkan uang tersebut dibagi-bagi (buat bancaan) kepala desa Agus hadi cahyono mendapat bagian Rp 174 juta, dan sisanya dibagi keperangkat desa lainya, termasuk Terdakwa Subarkah mendapat bagian sebesar Rp 75 juta.

Uang Rp75 juta yang diterima Subarkah ini, karena tugasnya memberikan pelayanan surat-menyurat kepada warganya, dan juga membantu proses membuat surat keterangan kematian bagi ahli waris guna melengkapi berkas jual-beli tanah bagi warga yang tanahnya akan dibeli oleh PT. Tirta Investama.

Atas perbuatannya, terdakwa Subarkah terpaksa ikut masuk juruji besi, dan menyusut tiga rekanya duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan.

Dan dalam kasus ini pihak yang memberikan uang yakni perwakilan PT Tirta Investama belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!