SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Maskapai Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022 lalu.
“Hari ini adalah Rapat Kreditor Pertama yang merupakan agenda perkenalan kurator dan juga pembacaan tagihan sementara dari para kreditur. Dari 67 kreditur yang sudah mendaftar, total tagihan kurang lebih Rp 3,5 triliun.” Kata Muhammad Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara ini. di PN Surabaya, Kamis (16/6/2022).
Menurut Arifudin, jumlan tagihan ini bisa bertambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai Penetapan hakim pengawas. Sambung Arifudin.
“Total dari 67 kreditur yang sudah mengajukan penagihan, diantaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot. Dan tidak menutup kemungkinan kreditur akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan untuk ajukan tagihan. Nantinya siapa-siapa yang menjadi kreditur, ini nanti akan kita verifikasi.” Ujarnya.
Perlu diketahui, Putusan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022 dan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
Pertama, mengabulkan permohonan-permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan. Dan Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas.
Sebagai catatan, pihaknya gelah menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Dalam membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini, satu di antaranya adalah Merpati Nusantara Airlines. (Pri)










