JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tanah kas Pemerintah Desa (Pemdes) Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa timur, terkena proyek pembangunan jalan untuk proyek Pembangunan Kawasan Industri milik perusahaan swasta PT Intiland Development Tbk, di wilayah Kecamatan Kabuh Jombang.
Tanah Kas Desa (TKD) tersebut berupa dua bidang sawah, yakni seluas 1,2 hektar, dan seluas 5.800 meter persegi. Dua bidang sawah ini semuanya berada di desa Munungkerep.
Terkait proyek pembangunan Kawasan Industri milik perusahaan swasta tersebut, pihak Pemerintah Desa Munungkerep, dan Pemkab Jombang, serta perwakilan PT Intiland telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) untuk akses jalan menuju ke proyek Pengembangan Kawasan Industri.
BACA JUGA :
- Lsm Arak : Ada Korupsi Ruislag Tanah Kas Desa Sumbermulyo 14.000 M2
- Rugikan Desa Kisaran Rp 6,605 M, Tukar Guling Tanah Kas Desa Sumbermulyo Bakal Berbuntut Panjang
- Astaga, Tanah Bekas Waduk Sumbermulyo Jombang Disewakan dan Jadi Milik Pribadi
Musdes tersebut dilaksanakan di pendopo balai desa Munungkerep, pada Selasa (28/7/2026). Dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar.
Dalam rapat tersebut tercapai kesimpulan, harus ada pelepasan hak atas tanah kas desa untuk pembangunan jalan akses menuju proyek kawasan industri milik perusahaan swasta yakni PT. Intiland.
Sementara pihak desa Munungkerep akan mendapat tanah sawah berlokasi di luar desa Munungkerep, sebagai pengganti dari pihak PT. Intiland.
“Ya, kami tadi sudah rapat untuk membahas titik lokasi pembangunan jalan akses proyek Pembangunan Kawasan Industri, serta membahas permohonan pelepasan tanah kas desa, karena terdampak pembangunan jalan. Sudah disepakati ada tukar menukar tanah. Lokasi TKD itu berada diwilayah Desa Munungkerep, sedangkan tanah pengantinya dari PT. Intiland, berlokasi diluar desa Munungkerep.” Ujar Syaiful Anwar kepada NusantaraPos, usai memimpin Musdes di balai desa Munungkerep, Selasa siang (28/7/2026).
Syaiful menambahkan, pelepasan TKD masih dalam proses. Setelah tukar menukar tanah ini selesai, maka pihak PT. Intiland akan segera membangun jalan. Ditarjekan pembangunan jalan akan dimulai pada akhir tahun ini.
“Setelah tukar menukar selesai, PT. Intiland akan segera membangun jalan, mengunakan dana dari PT. Intiland. Setelah jalan tersebut selesai dibangun, nantinya akan dihibahkan ke Pemkab Jombang. Nantinya status jalan akan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jombang.” Imbuh Saiful.
BACA JUGA :
- Bancaan Tanah Negara di Jombang, Tanah Eks 9 Waduk Dibuat Bancaan 226 ASN
- Tanah Negara Bekas Waduk di 9 Desa di Jombang Diduga Dikapling Dibuat Bancaan PNS
Saat disingung terkait berapa nilai ekonomis TKD yang akan dibebaskan untuk jalan PT. Intiland ? dan berapa nilai ekonomis tanah pengganti dari PT. Intiland ? apakah ada selisih harga ? ia belum bisa menjelaskan hal itu, karena perhitungan dilakukan tim appraisal.
“Untuk penghitungan harga TKD dan tanah penganti dilakukan tim appraisal. Jadi yang paham hal itu adalah tim appraisal.” Katanya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Munungkerep, Sutrismi, menambahkan bahwa TKD desa Munungkerep yang akan dibebaskan adalah dua bidang tanah sawah. Semuanya berada di diwilayah desa Munungkerep
“Dua bidang tanah TKD tersebut, yakni seluas 1,2 hektar, mendapat pengganti tanah seluas 1,7 hektar. Sedangkan TKD yang luasnya 5.800 meter persegi mendapat ganti sekitar 7.000 meter persegi. Lokasi dua bidang tanah penganti dari PT. Intiland semuanya berlokasi di luar desa munungkerep.” Ujarnya.
Sutrismi juga mengaku belum mengetahui secara persis nilai ekonomis dua bidang tanah penganti dari PT. Intiland.
“Masalah harga tanah penganti saya belum tahu, karena yang menghitung adalah tim appraisal.” Ungkap Kades Sutrismi.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun NusantaraPos, Rencana pembangunan Kawasan Industri yang akan dikembangkan PT. Intiland mencakup lahan sekitar 500 hektar. Lahan tersebut merupakan lahan milik PT. Intiland yang didapatkan dengan cara membeli tanah-tanah warga sekitar.
Sedangkan posisi pemkab Jombang dalam proyek pembangunan Kawasan Industri tersebut, hanya sebagai fasilitator atau memfasilitasi investor swasta untuk mempermudah penanaman modal melalui penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum. Dukungan ini bertujuan mempercepat proyek strategis dan pertumbuhan ekonomi.
Pemkab Jombang menyebut proyek Pengembangan Kawasan Industri milik PT Intiland Development Tbk dengan sebutan “Pengembangan Kawasan Industri di wilayah Utara Brantas”. ***
Pewarta : RURIN










