JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelepasan tanah aset Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, kabupaten Jombang, Jawa timur, seluas 14.000 m2, melalui tukar guling (ruislag) antara Pemerintah Desa Sumbermulyo dengan Pemerintah Kabupaten Jombang yang terjadi tahun 1999 disorot oleh Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur. Bakal berbuntut panjang.
Pasalnya tukar guling tersebut memicu kecurigaan Lsm Arak. Lsm Arak menduga ada persekongkolan antara Kades Sumbermulyo, Camat Jogoroto, dan Pejabat Pemkab Jombang, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari tukar guling tanah aset desa Sumbermulyo tersebut.
Koordinator Lsm Arak Safri nawawi, mengatakan tukar guling tanah aset desa Sumbermulyo seluas 14.000 M2 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, terjadi tahun 1999. Dan tukar guling tersebut patut diduga ada pihak-pihak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena nilai ekonomis tanah pengganti yang diberikan pemkab Jombang kepada Pemerintah desa Sumbermulyo sangat rendah selisih hampir 200 persen lebih.

“Jadi harga tanah pengganti dari Pemkab Jombang sangat murah harganya selisih hampir 200 persen lebih.” Kata Safri.
Lebih lanjut Safri menjelaskan, tanah milik aset desa Sumbermulyo, kelas A seluas 14.000 M2, berlokasi di pinggir Jl. KH. Romli Tamim, Desa Sumbemulyo, Kec. Jogoroto. Harga pasaran per meter Rp 750 ribu. Jadi kalau dihitung nilai ekonomis tanah milik Aset desa Sumbermulyo yaitu 14.000 M2 x Rp 750.000 = Rp 10,5 milyar. Tanah ini sekarang sudah ditempati kantor Dinas PUPR, KPU, dan Dinas Perkim Pemkab Jombang.
Sedangkan tanah pengganti dari Pemkab Jombang seluas 14.300 M2 ditempat yang terpisah-pisah di 4 lokasi, di dua desa yaitu : Didesa Sumbermulyo tanah kelas B seluas 7000 M2 harga pasaran Rp 400 ribu per-meter kalau ditotal harga tanah Rp 7000 M2 x Rp 400 ribu = Rp 2.800.000.000.
Dan tanah kelas C berlokasi di desa Ngudirejo, Kec Diwek seluas kisaran 7.300 M2 harga pasaran Rp 150 ribu permeter, total harga tanah 7.300 M2 x Rp 150.000 = Rp 1.095.000.000

“Jadi total harga tanah pengganti kelas B dan C seluas 14.300 M2 dari Pemkab Jombang harga keseluruhan cuman kisaran Rp 3.895.000.000. Sedangkan harga tanah milik Pemerintah desa Sumbermulyo kisaran Rp 10.500.000.000. Jadi ada selisih harga Rp 6.605.000.000. Tanah aset desa Sumbermulyo lebih mahal dibanding tanah pengganti” Terang Safri.
Safri menegaskan, jadi dapat kami simpulkan akibat tukar guling tahun 1999 tersebut, jika dihitung harga sekarang, pemerintah desa Sumbermulyo, mengalami kerugian Rp 6.605.000.000. “Kerugian tersebut dihitung dari selisih harga tanah penganti.” Kata Safri.
Safri sangat menyayangkan kebijakan Kepala desa Sumbermulyo, yang waktu itu di jabat oleh orang bernama Malik.
“Kenapa Waktu itu Malik (mantan Kades), dan Camat Jogoroto, waktu itu dijabat Munif Kusnan, berani membuat kebijakan yang merugikan pemerintah desa atau warga desa Sumbermulyo. Kelas tanah aset desa kelas A kok mau-maunya Malik membuat kebijakan melepaskan hak desa, diganti dengan tanah kelas lebih rendah B dan C harganya selisih jauh. Kami curiga Kades Malik, Munif Kusnan (mantan camat Jogoroto) dan pejabat pemkab Jombang ada yang bermain mencari keuntungan pribadi dalam tukar guling yang merugikan Pemerintah desa Sumbermulyo.” Tegas Safri.
Kami sekarang, sedang mematangkan data bersama warga desa Sumbermulyo, untuk membawa kasus ini kepada aparat penegak hukum. Agar kasus ini tidak menguap begitu saja ditelan waktu.
Kades Sumbermulyo, Fuad, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pemerintah desa Sumbermulyo, sudah mendapat ganti rugi tanah seluas 14.300 M2.
“Menurut data Pemerintah desa Sumbermulyo tanah milik aset desa seluas 14.000 M2 adalah kelas A. Sedangkan tanah pengganti dari Pemkab Jombang yaitu kelas B seluas 7000 M2 dan tanah C seluas 7.300 M2.” Terang Fuad, kepada NusantaraPosOnline.Com. Yang didampingi Sekertaris Desa Sumbermulyo, dan seorang Kepala Dusun. Sabtu (14/3/2020).
Lebih lanjut Fuad menjelaskan, tanah pengganti tersebut berlokasi di dua Desa. Yakni di desa Sumbermulyo tanah kelas B seluas 7000 M2. Dan kelas C di desa Ngudirejo, Kec Diwek luas seluas 7.300 M2.
“Sampai sekarang tanah pengganti kelas C seluas 7.300 M2 di desa Ngudirejo, surat-suratnya belum jelas. Kami masih kesulitan untuk menyertifikatkan tanah tersebut. Hanya itu yang bisa saya sampaikan, kalau masalah proses tukar guling, kami tidak faham. Karena tukar guling tersebut tahun 1999, waktu itu saya belum menjabat Kades Sumbermulyo. Untuk lebih jelasnya silahkan anda tanyakan ke Pak Malik mantan Kades Sumbermulyo, dan ke pihak Pemkab Jombang.” Kata Fuad.
Sementara itu Malik, mantan Kades Sumbermulyo, sudah beberapa kali dimintai konfermasi, dikediamannya, ia sangat sulit untuk ditemui, bahkan ia terkesan selalu menghindar. (Rin/Why)