Hukrim  

Korupsi Jasmas Exs Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya H Darmawan alias Aden (54) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum'at (13/3/2020).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 H Darmawan alias Aden (54) terdakwa kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum’at (13/3/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Hazbullah Idris terdakwa H Darmawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana untuk melakukan korupsi dalam Hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menyatakan terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana untuk melakukan korupsi. Menghukum terdakawa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hazbullah Idris yang di bacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (13/3/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 Juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibaya diganti kurungan penjara selama 6 bulan” ucap Hazbullah.

Dalam pertimbanganya yang memberatkan terdakwa, ia dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menetapkan H Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, pada 16 Juli 2019 lalu.

Peran H Darmawan yaitu, mengoordinasi ketua RT/RW konstituennya di daerah pemilihannya agar mengajukan dana hibah jasmas melalui pengusaha Agus Setiawan Jong.

Dari usahanya mengoordinasi ketua RT/RW itu, H. Darmawan mendapatkan uang jasa 10 sampai 15 persen dari Agus Jong.

Dalam Hibah Jasmas ini H Darmawan membawa 80 proposal dana hibah jasmas yang disetujui Pemkot Surabaya. Nilai dana yang dicairkan dari setiap proposal bervariasi, antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Bergantung seberapa besar kebutuhan setiap RT/RW. Apabila dikalkulasi, uang jasa yang diterima H Darmawan sekitar Rp 600 juta.

Kasus Jasmas ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada 1 November 2018. Ia terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system.

Dana Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya 2016. Dari hasil audit BPK, ditemukan selisih angka satuan barang. Dan ditemukan kerugian negara hingga Rp 4,9 miliar. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!