Hukrim

Korupsi Dana Pokir Exs Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Cuman Dituntut 1,6 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Pokir Exs Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Cuman Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Politisi PDIP Hadi Mulyono Upa (jaket kulit), terdakwa kasus korupsi dana Pokir atau dana aspirasi DPRD Kalbar tahun anggaran 2017 - 2018. Digiring menuju ketahanan.

KETAPANG, NusantaraPosOnline.Com-Politisi Partai PDIP Hadi Mulyono Upas (HMU) terdakwa kasus Penyalahgunaan Wewenang Gratifikasi penyaluran dana Pokok pikiran (Pokir) atau dana aspirasi DPRD Ketapang Kalimantan barat, tahun anggaran 2017 – 2018. Cuman dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.

Tuntutan terhadap mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU)  tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (9/3/2020).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Leonard Kunter membenarkan hal tersebut. “Benar dalam sidang tuntutan, tadi tim JPU menuntut HMU hukuman 1 tahun 6 bulan,” kata Leonard Kunter.

Ia menerangkan, HMU dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Menerima Gratifikasi.

 “Sepanjang berjalannya kasus ini di Pengadilan Tipikor Pontianak, belasan saksi sudah dihadirkan. Termasuk beberapa anggota DPRD Ketapang. Sebelum persidangan 45 dewan telah kita periksa,” Terang Leonard Kunter.

Sebelumnya, Kejari Ketapang menetapkan Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah di Kebupaten Ketapang.

Modusnya, dengan menerima pemberian dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai anggota DPRD Ketapang. Dari hasil gratifikasi tersebut, tersangka diduga telah menerima uang lebih kurang Rp 5 miliar yang bersumber dari 10-20 persen dari nilai anggaran.

Atas perbuatannya HMU dikenai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain menetapkan mantan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka, Kejari Ketapang juga telah memeriksa setidaknya 53 saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Kejari juga sudah memanggil 45 anggota DPRD Ketapang untuk diklarifikasi. (AJ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!