Hukrim

DPRD Jombang Bahas Raperda Miras dan Larangan Minuman Oplosan

×

DPRD Jombang Bahas Raperda Miras dan Larangan Minuman Oplosan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Forum uji publik dan konsultasi publik, terkait pembahasan Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan, yang berlangsung, yang berlansung di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026).

Regulasi baru ini disiapkan sebagai langkah memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan.

Regulasi baru ini disiapkan sebagai langkah memperkuat pengawasan sekaligus menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan melalui forum uji publik dan konsultasi publik yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menyerap masukan sebelum regulasi ditetapkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar pengaturan minuman beralkohol di Kabupaten Jombang sudah perlu diperbarui agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

“Perda lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian agar aturan di daerah tetap relevan dan memiliki kekuatan hukum yang lebih efektif,” ujar Kartiyono.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi baru tersebut juga mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri, dengan ratusan pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah.

Menurut Kartiyono, kehadiran aturan yang lebih tegas diperlukan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan, khususnya terhadap generasi muda.

“Perda ini bukan hanya soal pengawasan peredaran minuman beralkohol, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan miras,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Jombang juga menyoroti masih ditemukannya praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah warung maupun kios.

Kartiyono menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang pada prinsipnya tidak memberikan izin kepada warung atau toko umum untuk menjual minuman beralkohol. Oleh karena itu, aktivitas penjualan tanpa izin dapat langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyegelan, penutupan sementara, hingga penyitaan barang bukti terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Melalui raperda baru ini, DPRD juga akan mengatur secara rinci lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan nasional, seperti hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan khusus.

Pengaturan tersebut dilakukan secara ketat agar tidak membuka ruang bagi peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Jombang.

Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah larangan tegas terhadap produksi, distribusi, maupun peredaran minuman oplosan.

DPRD menilai minuman oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan masyarakat karena kerap menjadi penyebab kasus keracunan bahkan kematian.

Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu menutup berbagai celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memproduksi maupun mengedarkan minuman oplosan secara ilegal.

“Kami ingin aturan yang lebih tegas sehingga ada efek jera bagi para pelaku. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan memutus peredaran Miras ilegal maupun minuman oplosan di Kabupaten Jombang,” ujar Kartiyono.

Langkah DPRD Sejalan Dengan Pemkab Jombang

Langkah DPRD Jombang menyusun Raperda ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Jombang.

Sebelumnya Bupati Jombang, Warsubi, menyatakan bahwa perlunya revisi Perda terkait peredaran Miras. Pernyataan tersebut disampaikan Warsubi saat menghadiri pemusnahan 7.310 botol Miras hasil operasi aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sanksi yang selama ini diterapkan masih belum memberikan efek jera sehingga perlu dilakukan penguatan melalui peningkatan nilai denda maupun ancaman hukuman.

“Kami mendorong adanya pembaruan regulasi. Nilai denda harus dinaikkan dan sanksi hukumnya wajib diperberat. Ini langkah preventif demi menjaga kondusivitas, keamanan, serta marwah Jombang sebagai Kota Santri,” tegas Warsubi.

Melalui pembahasan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta larangan Minuman Oplosan ini, DPRD Jombang berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga keamanan daerah, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Pemerintah daerah dan DPRD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya tersebut demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Jombang. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!