JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tanah Aset Daerah, Eks waduk seluas kurang lebih 7.000 m2 di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, selama puluhan tahun disewakan kepada petani, dan berpindah tangan menjadi milik pribadi.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, selama puluhan tahun itu, dikuasai oleh oknum mantan Pegawai negeri sipil (PNS) Dinas pengairan Jombang berinisial ST warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh, Jombang. dan selama ini tanah ini digarap oleh petani, ditanami tebu dan jagung, dengan cara menyewa kepada ST.
Jadi ST ini, selama puluhan tahun diduga telah kenyang menikmati uang hasil sewa dari petani penggarap. Bahkan yang lebih parah lagi, tanah tersebut oleh ST sudah dijual kepada SMD warga desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Selanjutnya, tanah aset daerah ini oleh SMD dijual kepada FH juga warga Jombang.
Setelah tanah dikuasai FH, selajutnya oleh FH, disewakan kepada H Afifudin dusun Badang, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Jombang. Sampai hari ini tanah eks waduk masih di sewa oleh Afifudin seharga Rp 10 juta per tahun.
Baca Juga :
- Rugikan Desa Kisaran Rp 6,605 M, Tukar Guling Tanah Kas Desa Sumbermulyo Bakal Berbuntut Panjang
- Lsm Arak : Ada Korupsi Ruislag Tanah Kas Desa Sumbermulyo 14.000 M2
Menurut H Afifudin, petani penyewa tanah Eks waduk Desa Sumbermulyo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang menyewa tanah eks waduk desa Sumbermulyo.
“Ya benar saya menyewa tanah eks Waduk di Desa Sumbermulyo. Sewanya selama 3 tahun, dengan harga sewa Rp 30 juta. Saya menyewa kepada orang bernama Fahmi. Setahu saya Fahmi ini, adalah mantan anggota DPR, kalau ingin tahu lebih jelasnya bisa tanya ke Fahmi, kantornya ada di belakang Kantor Perhutani Jombang. Jadi posisi saya sebagai penyewa.” Kata Afifudin.
Afifudin juga menjelaskan, sepengetahuan dirinya, bahwa Fahmi ini adalah pemilik tangan ketiga atas tanah eks waduk tersebut. Sebelumnya ia pernah ditawari oleh orang bernama Samadi warga desa Sumbermulyo, untuk membeli tanah bekas waduk ini.
“Sebelum saya menyewa tanah kepada Fahmi. Tanah itu pernah mau dijual oleh orang bernama Samadi. Oleh Samadi ditawarkan kesaya untuk dibeli. Namun saya tidak mau membeli. Nah, kemudian saya mendapat kabar, bahwa tanah eks waduk sudah dibeli oleh Fahmi. Oleh karena itu saya menyewa tanah itu kepada Fahmi, sampai sekarang.” Ujar Afifudin.
Terkait hal tersebut Kepala desa Sumbermulyo Fuad, mengatakan bahwa tanah eks Waduk berlokasi di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo adalah tanah aset milik daerah, atau milik pengairan.
“Hampir semua warga setempat mengetahui bahwa tanah itu adalah bekas waduk milik pengairan. Berpuluh-puluh tahun sebelum saya menjabat Kades Sumbermulyo sampai sekarang tanah itu disewakan dan dikuasai oleh perorangan atau orang pribadi. Jadi sudah seperti tanah hak milik pribadi.” Kata Fuad, Senin (28/3/2022).
Saat disinggung kenapa tanah itu bisa berpindah tangan menjadi hak milik perorangan ? Namun Fuad, mengaku tidak begitu paham karena hal itu terjadi sebelum ia menjabat Kades Sumbermulyo.
“Setahu saya, tanah tersebut adalah eks waduk aset daerah, selama puluhan tahun dikuasai dan disewakan oleh Sutrisno kepada petani. Namun, ditengah perjalannya berdasarkan informasi yang saya terima dari warga dan perangkat desa, tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain, dan informasi ini perlu pembuktian lebih lanjut. Dan itu tugasnya penegak hukum, dan Pemkab Jombang.” Ungkap Fuad.
Fuad juga menegaskan, kasus ini terjadi sebelum ia menjabat Kades, dan bahwa tanah tersebut sampai hari ini masih dikuasai oleh perorangan. Perkembangan terakhir yang saya terima tanah ini disewa oleh H Afifudin, sampai sekarang. Pungkas Kades Fuad. (Rin/Why)










