JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polisi resmi menetapkan Dafiq Afu’ad Khabibudin (36) sopir truk tebu yang terbalik dan menewaskan 4 orang penumpangnya, di Jalan Raya Perak-Jombang, sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan Dafiq dan truk tersebut.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengtakan, bahwa pihaknya telah telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka, Dafiq diduga telah lalai karena membiarkan 8 orang buruh penebang tebu menumpang dan naik diatas bak truk yang sarat muatan tebu, sehingga hingga berujung 4 buruh penebang tebu, tewas saat terjadi kecelakaan di Jalan Raya Perak – Jombang tepatnya di Jalan nasional embong miring, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang. Selasa 14 Juni 2022 lau.
“Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022, dan Dafiq langsung kita lakukan penahanan.” Kata Rudi. Rabu (22/6/2022)
BACA JUGA :
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta, Sambung Rudi.
Diberitakan sebelumnya, truk dengan nopol AG 9688 UW yang sarat muatan tebu yang dikemudikan oleh David Afuad Habibudin (35) asal Ngronggot Kabupaten Nganjuk, tiba-tiba terbalik di Jalan Raya Perak – Jombang, tepatnya di Jalan nasional embong miring, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang. Selasa (14/6/2022) petang.
Saat itu truk yang dikemudikan David mengangkut 8 penumpang. Dalam kecelakaan ini 4 penumpang truk tewas di TKP. Karena saat kecelakaan, mereka berada di bak atas sisi belakang. Empat orang ini jatuh ke sungai dan tertindih muatan tebu saat truk terbalik. Karena tidak bisa menyelamatkan diri hingga berujung tewas.
4 korban meninggal masing-masing, Abdul (56), Suwoto (53), Ribut (43), dan Tumidi (45). Sementara 4 korban lainya mengalami luka-luka, yakni Suntari (49), Supingi (44), Suwarno (52), dan Suyanto (49).
Polisi menduga ada kelalaian dari sopir truk, yang membiarkan delapan orang penumpang ini di atas truk. (Rin)










