Nasional

Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri

×

Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala Divisi Propam mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang dipecat tidak hormat dari anggota Polri

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo. Akhirnya kini Ferdy Sambo juga resmi dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Kabar pemecatan Ferdy Sambo, ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam (26/8/2022).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian.

“Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi Jumat tengah malam (26/8/2022).

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. “Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.

Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan  Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.

Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Pada 20.30, komisi etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir.  Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.

Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang. Tim KKEP kemudian memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo.

Dalam sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!