LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Kadungrambug Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berinisial SN (54) ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Lamongan. Terkait kasus, dugaan penipuan dan penggelapan uang pengurusan pembuatan sertifikat tanah warganya melalui program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Selain SN, petugas juga menahan tersangka lain yakni MF (62) warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Lamongan. Menjadi perantara dalam penguasaan sertifikat warga Kedungrembug tersebut. Dalam menjalankan aksinya tersangka MF mengaku sebagai pengacara dalam urusan pembuatan sertifikat, tetapi ternyata itu klaim palsu.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan tahap II, dan langsung dilakukan penahanan, keduanya dititipkan di tahanan Polres Lamongan.
Dalam kasus pengurusan sertifikat tanah program PTSL ini, SN dan MF diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga, sebesar Rp 70 juta.
“Perkara yang menjerat SN dan MF ini adalah kasus pengurusan sertifikat tanah milik 28 orang warga Desa Kedungrembug,” kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan Rabu (07/09/2022).
Agung membeberkan, kasus ini berawal, saat masyarakat ingin mengurus sertifikat dan di fasilitasi oleh tersangka MF, karena mengaku sebagai pengacara dan dibantu SN sebagai Kepala Desa Kedungrembug. Warga mengajukan sejak tahun 2020 dan masing-masing pemohon dipungut biaya Rp 2,5 Juta.
“Namun hingga kini sertifikat itu tidak kunjung selesai. Lalu masyarakat merasa ditipu oleh kedua tersangka. Pada dasarnya itu.” Beber Agus.
Agus menambahkan, usai diperiksa dan pemberkasan administratif oleh Kasi Pidum, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum. Keduanya ditahan di polres sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Atas perbuatanya, keduanya disangkaka melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ayat 2.
Sementara itu Penasehat Hukum tersangka SN, yakni Muhammad Ridwan menyebutkan, bahwa kliennya ini juga termasuk korban. Karena SN tidak menikmati uang sepeserpun dari warganya.
“Uang Rp 70 Juta itu diberikan kepada tersangka MF sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.” Kata Ridwan.
Menurut Ridwan, kliennya malah mengembalikan uang kepada warganya. Dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengambalian uang itu.
“Dari 7 orang tersebut mereka tidak mau menerima pengembalian uang. Dan itu salahnya kenapa tidak mau menerima uang itu.” Ungkap Ridwan.
Ridwan menyebutkan, bahwa kasus ini sebenarnya ada pada tersangka MF. Karena Kades SN sebagai perangkat desa hanya melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat.
“Kades kemudian mempercayakan urusan itu kepada MF yang mengaku bisa membantu pembuatan sertifikat. Jadi semua uang itu diserahkan kepada tersangka Fauzan (MF).” Tegasnya.
Ridwan menambahkan, ternyata janji tersangka MF kepada SN tidak pernah bisa terwujud. Padahal uang biaya sudah diterima oleh tersangka MF. Hingga akhirnya kasus ini di laporkan oleh warga ke Polres Lamongan.
“Saya menegaskan, yang pertama kali di laporkan adalah MF, bukan Kades SN. Klien saya dianggap turut serta, padahal ia hanya ingin memberikan pelayanan kepada wargany dan tidak ada niat menipu. Melahan SN harus mengembalikan uang, padahal tidak ikut menikmati uangnya.” Imbuhnya.
Ridwan juga menegaskan, bahwa kliennya sebagai pelayanan masyarakat dan hanya terseret ulah tersangka MF. “Kami akan mengajukan penangguhan penahana terhadap klien kami.” Pungkasnya. (Ags)










