Hukrim

Batasi Wartawan Meliput Sertijab Bupati, Arogansi DPRD Jombang Menuai Kecaman

×

Batasi Wartawan Meliput Sertijab Bupati, Arogansi DPRD Jombang Menuai Kecaman

Sebarkan artikel ini
Tampak petugas berseragam satpam, menjaga ketat pintu pagar, melarang para wartawan yang tidak memiliki kartu nama bertanda khusus dari Setwan, dilarang meliput kegiatan serah terima jabatan Bupati-Wakil Bupati periode 2025-2030, di kantor DPRD Jombang, pada Rabu (5/3/2025) malam.

“Kami sangat menyayangkan tindakan sikap ini. Wartawan seharusnya memiliki akses untuk meliput kegiatan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik,” Katanya Safri, pengawas Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai kecaman keras dari para Jurnalis di Jombang, karena telah membatasi jumlah wartawan yang diizinkan masuk meliput kegiatan serah terima jabatan Bupati-Wakil Bupati periode 2025-2030, di kantor DPRD Jombang, pada Rabu (5/3/2025) malam.

Pihak penyelengara kegiatan, tanpa penjelasan resmi, seenak perut mereka, hanya mengizinkan beberapa orang wartawan masuk kegedung DPRD Jombang untuk meliput kegiatan tersebut. Hal ini, dianggap oleh sejumlah pihak sebagai langkah arogansi tidak bijak, Menghalang-halangi wartawan meliput berita, dan diskriminasi terhadap wartawan.

Safri Nawawi, pemimpin redaksi koran Nusantara Pos dan nusantaraposonline.com yang juga pengawas Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ) mengecam kebijakan tersebut.

Menurutnya, pelarangan terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Wartawan seharusnya memiliki akses untuk meliput kegiatan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik,” Katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan di balik kebijakan pembatasan tersebut. Sejumlah wartawan yang tidak diizinkan masuk sempat berupaya bernegosiasi dengan petugas keamanan, namun tetap tidak mendapatkan izin.

“Kalau memang ini acara resmi, kenapa harus ada pembatasan akses bagi wartawan ? Seharusnya semua jurnalis bisa meliput tanpa harus dikotak-kotakkan dengan kartu nama tertentu dari Setwan,” Imbuhnya.

Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapapun yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” pungkasnya.

Kasus ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak, mengingat pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi pemerintahan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi kegiatan, pada Rabu (5/3/2025) malam, hanya beberapa wartawan yang membawa kartu nama bertanda khusus dari Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Jombang yang diizinkan meliput kegiatan Sertijab Bupati-Wakil Jombang.

Sementara itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media, baik lokal maupun nasional, harus tertahan di luar gedung DPRD Jombang, tanpa penjelasan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!