Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jombang menyita total 716 botol miras berbagai merek dan jenis, dari para tersangka.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada Selasa (29/4/2025) dini hari.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi kasatresnarkoba Ahmad Yani, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 716 botol miras berbagai merek dan jenis.
“Kami mengamankan dua orang pria yang terbukti mengedarkan minuman keras tanpa izin. Barang bukti yang disita cukup banyak, mencapai ratusan botol,” Kata AKBP Ardi Kurniawan, saat mengelar konferensi Pers, di Mapolres Jombang, pada Selasa (29/4/2025).
Lanjutnya, Pengungkapan berawal saat petugas Unit 1 Satresnarkoba mencurigai mobil Grandmax warna silver bernopol AD 1419 RN yang melintas di jalan Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan 240 botol miras yang dikemas dalam karung dan kardus. Tersangka yang mengemudikan mobil tersebut diketahui berinisial AP (33), warga Klaten, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres, tersangka AP mengaku telah beberapa kali mengirimkan miras ke wilayah Kabupaten Jombang.
“Dia mendapatkan upah Rp 250 ribu setiap kali pengiriman,” ungkap Ardi.
Dari hasil interogasi, AP mengaku bahwa miras tersebut akan dijual kembali oleh seseorang berinisial AL (27), warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, atas perintah seseorang bernama JK.
Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah AL dan menemukan 476 botol miras tambahan dari berbagai merek, seperti arak bali, vodka, whisky, hingga anggur merah.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di Jombang.
“Kami akan terus melakukan razia dan penyelidikan untuk menekan distribusi miras ilegal, terutama yang berpotensi merusak generasi muda,” ujarnya.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 7 Jo Pasal 3 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.
“Ini peringatan bagi siapapun yang mencoba-coba mengedarkan miras secara ilegal di Jombang. Kami tidak akan segan menindak,” pungkasnya. ***
Pewarta : WAHYU










