Hukrim

2 Mantan Sekda Klaten Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Plaza Klaten

×

2 Mantan Sekda Klaten Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Plaza Klaten

Sebarkan artikel ini
FOTO : Mantan Sekda Klaten Jaka Sawaldi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, terkait kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. (Foto : Istimewah).

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, atas kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu 15 April 2026. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Diketahui Jajang Prihono menjabat sebagai Sekda Klaten periode 2022-2025, sedangkan Jaka Salwadi menjabat pada periode 2016-2021. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah vonis dibacakan.

Kasus ini bermula saat PT Matahari Makmur Sejahtera mengajukan permohonan pengelolaan Plaza Klaten ke Pemerintah Kabupaten Klaten pada 2020.

Jaka Salwadi merupakan Sekda Klaten periode 2016 hingga 2021, sementara Jajang Prihono merupakan Sekda Klaten periode 2022 hingga 2025

Kedua terdakwa diduga menyetujui permohonan pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera tanpa proses lelang atau pemilihan mitra secara terbuka. Perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar yang merupakan selisih pendapatan sewa yang diperoleh PT MMS dengan yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Klaten.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan terdakwa Jaka Sawaldi tidak terbukti menerima uang Rp 310 juta dari Direktur PT MNS dalam kaitan dengan perjanjian sewa gedung Plaza Klaten.

“Dalam hal terdakwa menerima uang Rp 350 juta di ruang sekda, penuntut umum tidak dapat membuktikan,” katanya.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!