Pada September 2025, Kejari Situbondo telah menyita satu unit rumah milik pejabat Dinas PUPR Situbondo, terkai dengan dugaan korupsi proyek di Dinas PUPP setempat.
SITUBONDO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo tahun anggaran 2023-2024.
Meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak 2025 lalu, namun sayangnya sampai hari ini pihak Kejari Situbondo belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, mereka berdalih penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP tahun anggaran 2023-2024 itu sampai saat ini terus berlanjut dan dalam proses ditangani oleh Kasi Pidana Khusus Kejari setempat.
“Penyidik tindak pidana khusus masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi tersebut,” katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Pada September 2025, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo telah menyita satu unit rumah milik pejabat Dinas PUPR setempat berkaitan dengan dugaan korupsi.
Penyitaan sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah itu berlokasi di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Rumah yang disita oleh penyidik kejaksaan tersebut adalah milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo inisial TT.
Sejauh ini, inisial TT yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kabid Bina Marga Dinas PUPP itu statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang / jasa tahun anggaran 2023–2024.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah memeriksa puluhan orang saksi-saksi dalam kasus ini, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Meskipun penyidik telah mengantongi calon-calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kejaksaan tetap mengedepankan due process of law, yang artinya tindakan-tindakan kejaksaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi. ***
Pewarta : SAFRI










