Hukrim

Kasus Korupsi Ekspor CPO : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

×

Kasus Korupsi Ekspor CPO : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO 2022-2024, yang merugikan negara Rp 10 – 14 triliun.

Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor Kejagung, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-ejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Total dari 11 tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Syarief menerangklan, rekayasa klasifikasi tersebut, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.

Lebih lanjut ia mengungkapkan inisial para tersangka, diantaranya yakni :

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Ia mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak swasta maupun birokrasi.

Konstruksi Perkaranya

Adapun konstruksi perkaranya bermula pada 2020 hingga 2024. Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation atau DMO, di mana para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.

Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS code tertentu.

Modus Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikkan, dimenemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi dan sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS code yang berbeda.

Mereka menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor seolah-olah bukan dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.

“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.

Kemudian, modus berikutnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

“Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ujarnya.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Namun, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor Kejagung, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!