Kedu pelaku, diduga melakukan pemindahan isi LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg non-subsidi. Dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Robin Alexander dalam keteranganya menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang.” Ujarnya.
Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Kasat Reskrim, menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, aparat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak. ***
Pewarta : WAHYU










