Pemerintah

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Pada LKS se-Jombang

×

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Pada LKS se-Jombang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan terhadap LKS dan LKSA yang diadakan Dinsos Kabupaten Jombang, pada Kamis (18/06/2026).
kegiatan-acara-sosialisasi-dan-pembinaan-lks-di-jombang
acara-sosialisasi-dan-pembinaan-lks-di-jombang
acara-sosialisasi-dan-pembinaan-lembaga-kesejahteraan-sosial-di-jombang
kegiatan-acara-sosialisasi-dan-pembinaan-lks-di-jombang-jatim

Tujuan utama kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan SDM di lingkungan LKS dan LKSA tentang pentingnya tertib administrasi dan penguatan kemandirian lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LKS.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), pada Kamis (18/06/2026).

Kegiatan ini berlangsung di gedung Muhammadiyah Children Center (MCC) LKSA Anak Yatim Muhammadiyah Jombang ini, diikuti oleh 36 peserta terdiri dari pimpinan dan pengelola LKS dan LKSA se-Kabupaten Jombang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinsos Jombang Agung Hariadi yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Diah Lantasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Masduqi Zakaria, Kapala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pusat Statistik, Kepala UPT PPPA, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kusuma Waradani Raharjo.

Tujuan utama dari acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan LKS dan LKSA tentang pentingnya tertib administrasi dan penguatan kemandirian lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LKS.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Diah Lantasi, menegaskan bahwa seluruh lembaga kesejahteraan sosial harus menjalankan administrasi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, administrasi yang tertib menjadi hal mendasar agar lembaga dapat menjalankan fungsi pelayanan sosial dengan baik sekaligus terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

“Administrasi harus sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semua bentuk kegiatan maupun bantuan yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga pengelola lembaga tidak menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Diah menjelaskan, saat ini sejumlah lembaga sosial masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait pemenuhan kebutuhan operasional dan keterbatasan bantuan. Beberapa lembaga bahkan harus memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan bagi ratusan klien setiap harinya.

Ia mencontohkan salah satu lembaga yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan lebih dari 200 klien membutuhkan sekitar satu kuintal bahan makanan setiap hari, belum termasuk kebutuhan kesehatan dan operasional lainnya.

Meski demikian, keterbatasan anggaran daerah membuat bantuan dari APBD Kabupaten Jombang belum dapat diberikan secara maksimal. Untuk sementara, sebagian bantuan yang diterima lembaga berasal dari APBD Provinsi Jatim maupun dukungan para donatur.

Karena itu, Dinas Sosial mendorong seluruh LKSA dan LKS agar tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, melainkan mulai membangun kemandirian ekonomi melalui berbagai usaha produktif.

“Kami berharap lembaga dapat menggali sumber pendapatan lain, misalnya melalui kegiatan UMKM atau usaha produktif lainnya. Selain itu, antar-lembaga juga dapat saling memfasilitasi dan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Muhammadiyah Children Center, Sugeng Santoso, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah terus memberikan pembinaan kepada panti asuhan, khususnya terkait legalitas anak asuh dan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen identitas lainnya.

“Kami berharap ada pendampingan dari pemerintah terkait legalitas anak-anak yang berada di panti, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik,” ungkapnya.

Selain Dinas Sosial, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jombang. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jombang, Kusuma Wardani Raharjo, memberikan materi mengenai pentingnya penetapan perwalian anak sebagai dasar hukum dalam pengasuhan anak di lembaga kesejahteraan sosial.

Pada sesi berikutnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jombang, Kusuma Wardani Raharjo, menyampaikan materi mengenai aspek hukum perwalian anak yang menjadi salah satu persoalan penting di lingkungan panti asuhan.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan pendampingan hukum kepada lembaga sosial dalam berbagai persoalan keperdataan.

“Kami ingin memberikan pemahaman mengenai perwalian anak. Banyak yang belum mengetahui bahwa Kejaksaan dapat membantu mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama terkait penetapan perwalian anak di bawah usia 18 tahun,” terangnya.

Menurut Kusuma, penetapan perwalian sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pengelolaan, pengawasan, pendidikan, serta pemenuhan hak-hak anak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak pengelola panti asuhan maupun yayasan sosial yang belum memahami pentingnya aspek hukum dalam pengasuhan anak. Padahal, status perwalian yang jelas akan memberikan perlindungan bagi anak maupun lembaga yang mengasuhnya.

“Jangan sampai lembaga sudah merawat dan mendidik anak dengan baik, tetapi ketika muncul persoalan hukum justru tidak memiliki dasar yang kuat. Karena itu kami hadir untuk memberikan sosialisasi sekaligus menawarkan pendampingan hukum apabila diperlukan,” ujarnya.

Kusuma juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi fasilitator yang netral dalam menyelesaikan berbagai persoalan keperdataan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk persoalan perwalian anak di lembaga kesejahteraan sosial.

“Perwalian anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak asuh berhak mendapatkan masa depan yang terjamin dan perlindungan hukum yang kuat. Kami berharap seluruh LKS dan LKSA di Jombang dapat memiliki dasar hukum yang jelas dalam pengasuhan anak sehingga hak-hak anak benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pengelola LKS dan LKSA di Jombang diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas kelembagaan, tertib administrasi, serta perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka. Selain itu, sinergi antara lembaga sosial, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui sosialisasi ini, Dinsos Jombang berharap seluruh LKS dan LKSA di Kabupaten Jombang semakin tertib dalam administrasi, memiliki legalitas yang jelas, serta mampu membangun kemandirian lembaga demi meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.***

Pewarta : RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!