Pemerintah

173 Buruh Tani Tembakau Kecamatan Plandaan Jombang Terima BLT DBHCHT 2026

×

173 Buruh Tani Tembakau Kecamatan Plandaan Jombang Terima BLT DBHCHT 2026

Sebarkan artikel ini
FOTO : Suasana penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026, kepada 173 orang buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Plandaan, Jombang. di Balai Desa Plandaan, pada Senin (6/7/2026).

Pada tahun ini, total keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Jombang mencapai 11.720 orang, masing-masing menerima sebesar Rp 800 ribu. Jumlah tersebut termasuk di Kecamatan Plandaan

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 173 orang buruh tani tembakau di wilayah Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa timur, menerima bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Bantuan tersebut disalurkan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial (Dinsos) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan.

Penyaluran dilaksanakan pada Senin (6/7/2026), di Balai Desa Plandaan dengan penerima yang berasal dari tiga desa. Rinciannya, 69 penerima dari Desa Plandaan, 48 penerima dari Desa Bangsri, dan 56 penerima dari Desa Plabuhan. Masing-masing penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp 800 ribu yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang.

Kepala Desa Bangsri, Suradi, mengatakan bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima manfaat, khususnya buruh tani tembakau.

“Kami bersyukur proses penyaluran berjalan tertib dan lancar. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujar Suradi.

Salah seorang penerima manfaat, Agus (50), warga Desa Bangsri, mengaku senang dapat menerima bantuan tersebut.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., menjelaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan program yang bertujuan mendukung pembinaan lingkungan sosial sekaligus membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor hasil tembakau.

Menurut Agung, pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026. Pada tahun ini, total keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Jombang mencapai 11.720 orang, dengan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu.

“Seluruh anggaran berasal dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Penerima manfaat terdiri atas buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, serta buruh pabrik rokok yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Agung.

Ia menambahkan, untuk kategori buruh tani tembakau, terdapat 6.775 penerima yang tersebar di lima kecamatan, yakni Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap penyaluran BLT DBHCHT dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat penerima manfaat sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi, khususnya di sektor pertembakauan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!