Peristiwa

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba

×

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

JOMBANG-Polres Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari–Juni 2026 sekaligus pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Kamis (30/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres memaparkan hasil penindakan terhadap peredaran narkotika dan minuman keras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan pers rilis ini dipimpin  oleh Kabag Ops Polres Jombang Rudi Darmawan, dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Jombag Bowo Tri Kuncoro dan  Kasi Humas Polres Jombang Achmad M. Noor

Selama Semester I Tahun 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi, terdiri dari 72 kasus sabu dan 8 kasus pil dobel L, dengan total 113 tersangka, yakni 112 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta 3 butir ekstasi. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jombang, dengan lokasi terbanyak berada di Kecamatan Jombang, disusul Diwek, Mojowarno, Mojoagung, dan Jogoroto.

Selain mengungkap kasus narkoba, Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang juga berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. beserta 473 botol minuman beralkohol berbagai merek, 5 galon arak putih ukuran 15 liter, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!