Hukrim

KPK Segera Tahan Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

×

KPK Segera Tahan Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
FOTO : Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 yang kini menjadi Anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS). (Foto : Istimewah).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengusutan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur memasuki babak krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik klaster penerima suap, dengan fokus utama pada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 yang kini menjadi Anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS).

KPK mengisyaratkan akan segera menjebloskan Anggota DPR RI, Anwar Sadad, ke dalam sel tahanan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik fokus merampungkan berkas penyidikan terhadap klaster penerima suap dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa agenda penahanan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut kini tinggal menunggu waktu.

“KPK akan segera menjadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini, termasuk untuk Saudara AS,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (18/8/2026).

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Namun, satu tersangka telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. Namun, satu tersangka telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan demikian, saat ini masih ada 20 tersangka yang proses penyidikannya berjalan.

“Artinya ada 20 tersangka yang masih aktif dalam penyidikannya. Beberapa sudah dilakukan penahanan dari klaster Saudara AS, yaitu pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi,” ujarnya.

Sementara itu, dari klaster penerima terdapat empat tersangka yang terbagi dalam tiga klaster. Hingga kini, seluruh tersangka dalam klaster tersebut belum ditahan.

KPK memastikan penahanan terhadap para tersangka dari klaster penerima akan segera dilakukan. Salah satunya Anwar Sadad yang sebelumnya telah dipanggil penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan,” kata Budi.

Tak hanya menyiapkan penahanan, penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad. Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga Sadad, telah dipanggil untuk membantu penyidik mengusut keberadaan aset tersebut.

“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS,” ujar Budi.

Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 itu tidak hadir dan pemeriksaannya kemudian akan dijadwalkan ulang.

Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Dia diduga menerima suap ijon sekitar Rp6,9 miliar dari sejumlah pihak swasta agar mereka mendapatkan alokasi proyek dana hibah pokmas. Hingga saat ini, KPK terus mengejar dan memburu aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. (*)

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!