Hukrim

Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Jadi Tersangka Korupsi Lapak Pasar Among Tani

×

Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Jadi Tersangka Korupsi Lapak Pasar Among Tani

Sebarkan artikel ini
POTO : Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi, usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kota Batu, digiring petugas menuju mobil tahanan. Kamis (3/9/2026) petang.

BATU, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan serta praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka.

Penetapan status hukum terhadap kepala UPT periode 2020–2024 tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) petang. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Batu, Agus Suyadi langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya diborgol untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, mengungkapkan bahwa tindakan upaya paksa penahanan jenis rumah tahanan (rutan) ini dilakukan selama 20 hari ke depan demi kelancaran kepentingan penyidikan. Penyidik memutuskan menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tersangka AS diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang. Aliran dana tersebut ditarik dalam skema pemberian izin atau pemanfaatan fasilitas tempat usaha di Pasar Induk Among Tani,” jelas Arya kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang pungutan liar yang diduga telah dinikmati oleh tersangka mencapai Rp262,8 juta.

Atas perbuatannya, mantan birokrat Pemkot Batu yang baru saja mendapatkan persetujuan pensiun dini dari BKN pada Agustus 2026 ini disangkakan pasal berlapis.

“Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ujar Arya Wicaksana.

Sebelum menetapkan Agus sebagai tersangka, Sambung Arya, penyidik kejaksaan tercatat telah memeriksa total 73 saksi dari berbagai unsur. Saksi-saksi tersebut mencakup jajaran ASN Pemerintah Kota Batu, pihak Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskumperindag), pengelola pasar, koordinator pedagang, hingga mantan anggota DPRD Kota Batu.

“Tim Penyidi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial hasil penggeledahan di Kantor UPT Pasar lantai 3 dan Kantor Diskumperindag di Balai Kota Among Tani. Beberapa bundel dokumen penting, perangkat laptop, hingga telepon seluler milik sejumlah ASN disita untuk diteliti secara digital forensik guna memetakan potensi adanya tersangka baru.” Ujatnya.

Penetapan Agus Suyadi diduga kuat hanyalah awal dari pembongkaran skandal yang lebih besar di pasar modern terbesar Kota Batu tersebut. Mengingat sifat tindak pidana korupsi yang sistemik, pihak kuasa hukum tersangka maupun para pedagang meyakini bahwa praktik rasuah ini sulit dilakukan seorang diri.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sendiri menegaskan bahwa proses hukum masih terus bergerak dinamis dan mengarah pada pengembangan aliran dana, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Tutupnya.

Kuasa hukum Agus Suyadi Haitsam Nuril Brantas Anarki membenarkan, status kliennya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

 “Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, yang saat ini awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini. Akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru,” ujar Haitsam.

Saat disinggung mengenai kliennya yang menjadi tersangka tunggal sementara waktu, Haitsam menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan sistemik yang sulit dilakukan oleh satu orang saja. Pihaknya meyakini penetapan ini baru tahap awal dan bakal membuka pintu bagi penetapan tersangka lainnya.

“Maka dari itu, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik Kejaksaan,” tegasnya.

Haitsam menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersiap memformulasikan pembelaan terbaik di meja hijau. Ia memberi sinyal kuat bahwa fakta-fakta baru akan terus terungkap seiring berjalannya proses hukum.

“Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap. Karena ini masih di tahap awal, secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!