Sang Kades dijemput paksa oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
TULUNGAGUNG, NusantaraPosOnline.Com-Nasib apes harus dialami oleh Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Mochamad Toha. Lantaran dinilai tidak kooperatif dan enggan mengembalikan uang kerugian negara, orang nomor satu di Desa Kedungwaru ini terpaksa harus menghabiskan malam-malamnya dengan bobok di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tulungagung.
Penahanan Mochamad Toha, dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Taha dijemput paksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Penahanan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba. “Benar ditahan. Ia sudah ditetapkan tersangka,” Kata Andi, kepada wartawan. Rabu (16/9/2026) malam.
Menurut Andi, penahanan tersebut terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa tahuan 2024. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat dugaan dana sekitar Rp 350 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Andi, membeberkan bahwa penegakan hukum ini dilakukan melalui proses penanganan yang sangat panjang. Pada tahap awal, penyidik masih mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara.
Sebelum dijebloskan ke penjara, pihak kepolisian telah memberikan kelonggaran dan waktu kepada tersangka untuk berniat baik mengembalikan uang ratusan juta tersebut ke kas negara.
“Pada tahap awal kan memang menekankan upaya pemulihan kerugian negara. Namun, kesempatan itu diabaikan begitu saja oleh tersangka. Karena tidak kunjung ada kejelasan dan uang negara tetap raib, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya mengambil langkah tegas. Akhirnya kasus ini masuk proses hukum.” Ujaranya.
Ia menyebutkan, terkait detail dugaan korupsi tersebut, nanti pihaknya akan menyampaikan informasi secara lengkap setelah perkara dinyatakan P21 atau berkas perkaranya telah lengkap. Tutup Andi.
Imbas dari tindakan sang kades yang “ogah mengembalikan kerugian keuangan negara”, tersangka langsung dijemput paksa polisi dari rumahnya pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani penahanan resmi.
Setelah sang kades dijebloskan ke penjara, jalannya roda pemerintahan di Desa Kedungwaru dipastikan pincang. Menangagapi hal tesebut, Plt Kepala DPMPD Kabupaten Tulungagung Hari Prastijo menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Tulungagung terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap sang Kades.
“Kami sudah menerima surat dari Polres, saat ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap Mochamad Toha dari jabatannya sebagai kades.,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026) pagi.
Setelah itu, Pemkab akan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt Kepala Desa hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk sementara pemerintahan Desa Kedungwaru dipimpin Sekdes sambil menunggu penetapan Plt Kepala Desa dilakukan,” katanya. ***
Pewarta : SUHIDI
Editor : SAFRI










