Manfaatkan celah aplikasi SIPLAH, dua makelar anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumtra Selatan tak berkutik diciduk polisi.
PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Siasat licik dua oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin, Sumtra Selatan, berinisial RB (30) dan RD (30), untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran negara akhirnya hancur berantakan. Setela keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, di sebuah kamar hotel berbintang di Kota Palembang, pada Kamis (17/9/2026) petang.
RB dan RD tak berkutik saat disergap polisi. Keduanya tertangkap basah sedang memeras puluhan Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) asal Banyuasin yang sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di sebuah hotel berbintang di Kota Palembang.
Jebakan ‘Main Belakang’ dan Modus Aplikasi SIPLAH
Aksi main belakang kedua tersangka dilakukan dengan cara memanfaatkan kepanikan para kepala sekolah SDN dalam mengelola administrasi. Memanfaatkan momen pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026, RB dan RD menekan para kepala sekolah untuk menyerahkan fee pelicin sebesar 1 persen dari total pagu anggaran sekolah.
Untuk memuluskan pemerasan ini, kedua tersangka menawarkan “jasa haram”. Jika pihak sekolah bersedia memotong anggarannya, tersangka berjanji akan mengatur pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan memanipulasi pengisian aplikasi belanja resmi milik Kementerian, SIPLAH.
Pembayaran upeti ini pun diatur secara licik, yakni 0,7 persen wajib disetor tunai di hotel saat pencairan termin pertama, dan 0,3 persen sisanya ditagih setelah proyek fisik sekolah rampung.
Detik-Detik Penggerebekan Kamar Hotel
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, mengtakan aroma culas ini terendus setelah polisi menerima laporan / informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan di tengah acara bimtek pendidikan yang melibatkan Kepala SDN di Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar hotel yang diduga terjadi tindak pidana.
“Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp30 juta yang baru saja diterima oleh tersangka RB dan RD. Tak jauh dari posisi tersangka, polisi juga mengamankan tas berisi uang tunai lebih dari Rp70 juta milik salah satu kepala sekolah yang diduga kuat mengantre untuk diserahkan. Dokumen catatan hitam berisi daftar sekolah yang “patuh” menyetor serta dua unit laptop turut disita sebagai bukti kejahatan mereka.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua PPPK Penuh Waktu Disdik Banyuasin yakni RB (30) dan RD (30), sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya pihak yang memerintahkan atau pelaku utama dalam kejahatan itu.” Katanya.
Doni menyebut kedua tersangka diduga meminta setoran dana revitalisasi sekolah kepada kepala sekolah setelah menerima pencairan dana itu dengan besaran mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
Polda Sumsel kini telah resmi menahan RB dan RD sebagai tersangka utama. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, nasib belasan kepala sekolah yang terjaring di kamar hotel tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik menegaskan akan terus mengejar aliran dana ini untuk melihat apakah ada aliran “uang setoran” yang mengalir lebih jauh ke pejabat teras di dalam Dinas Pendidikan Banyuasin. ***
Pewarta : SAFRI










