Majelis Hakim PN Malang juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Suyitno, orang suruhan yang membantu aksi kejahatan Agus.
MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan anggota Polres Probolinggo, Bripka Agus Muhammad Sulaeman, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (23/9/2026). Eks polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (21), yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada hari Rabu (23/09/2026).
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Muhammad Sulaeman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Malang. hari Rabu (23/09/2026).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan bahwa terdakwa Agus terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebagai mantan aparat penegak hukum, Agus justru memanfaatkan relasi kuasa, keahliannya, dan peralatan dinas untuk merancang kejahatan yang sangat keji.
Selain itu Majelis Hakim PN Malang juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Suyitno, orang suruhan yang membantu aksi kejahatan Agus.
Dalam persidangan tersebut, Agus Saleman dan Suyitno hadir secara langsung untuk mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim.
Atas putusan tersebut keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyatakan sangat puas karena keadilan dinilai telah terpenuhi. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini.
Kasus ini bermula dari motif ekonomi yang gelap. Agus yang saat itu merupakan anggota aktif Polres Probolinggo diketahui terlilit utang besar. Memanfaatkan konflik keluarga yang sempat terjadi sebelumnya, Agus merencanakan pemerasan dan pembunuhan untuk menguasai tabungan korban.
Kronologi Aksi Keji Para Pelaku
Berdasarkan fakta persidangan, Agus memancing korban dari Malang ke Probolinggo menggunakan surat panggilan hukum palsu. Sesampainya di Terminal Bayu Angga, Probolinggo, korban diculik dan disekap di sebuah rumah di kawasan Tiris. Di sana, Faradila disekap dengan tangan diborgol dan kaki dilakban, sementara para pelaku menguras uang di rekeningnya.
Setelah mendapatkan uang korban, Agus dan Suyitno membawa Faradila menuju arah Malang-Batu menggunakan mobil. Di kawasan Bumiaji, Kota Batu, Agus mencekik korban hingga tewas di dalam kendaraan.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku merekayasa skenario seolah korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dengan memasangkan helm pada jasad Faradila sebelum membuangnya.
Jasad mahasiswi UMM tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang petani di sebuah parit di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu.
Atas putusan tersebut keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyatakan sangat puas karena keadilan dinilai telah terpenuhi. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini. ***
Pewarta : SAFRI









