Hukrim

Motor Curian Mogok, Maling Asal Bangkalan Babak Belur Dihakimi Warga di Mojokerto

×

Motor Curian Mogok, Maling Asal Bangkalan Babak Belur Dihakimi Warga di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pelaku curanmor di kota Mojokerto (tengah).

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Aksi nekat dua pria paruh baya asal Madura yang hendak menggasak sepeda motor di Kota Mojokerto berakhir dramatis. Salah satu pelaku, Adiyanto (46), warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, babak belur dihakimi warga setelah sepeda motor Honda Vario hasil curiannya mogok saat dibawa kabur.

Peristiwa pengejaran dan penangkapan ini terjadi di kawasan Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Senin (5/10/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP M Kevin Ramadhan menerangkan bahwa kejadian bermula ketika Adiyanto bersama rekannya, Faroid (F), menyasar sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi S 4931 ODI.

“Motor matik merah hitam tersebut merupakan milik seorang karyawan Kedai Kopi Sugeng Jaya, Dewi Anjar Sari (19), warga Kesamben, Jombang. Adiyanto bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci setir motor korban menggunakan kunci T.” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Namun, setelah berhasil menjebol kunci kontak, mesin motor curian tersebut ternyata tidak bisa dinyalakan. Enggan kehilangan buruan, pelaku Faroid yang mengendarai motor Honda Beat sarana langsung mendorong (menstep) motor Vario yang dinaiki Adiyanto menggunakan kakinya dari belakang.

Aksi mencurigakan kedua pelaku tersebut langsung diketahui oleh korban dan warga sekitar yang spontan meneriaki mereka maling. Pengejaran pun tak terhindarkan hingga ke Jalan Tropodo.

“Karena panik dan terdesak oleh warga yang mengejar, Adiyanto akhirnya terjatuh dari motor setelah ditendang oleh warga. Ia pun langsung menjadi bulan-bulanan warga yang geram sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.” Ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, pelaku Faroid yang merupakan otak dari komplotan ini berhasil meloloskan diri mengendarai motor Honda Beat ke arah Jalan Benteng Pancasila. Saat ini, Polres Mojokerto Kota telah menetapkan Faroid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekam jejak kepolisian, kedua pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Adiyanto tercatat pernah mendekam di penjara pada tahun 2023 akibat kasus penadahan barang curian di Surabaya.

“Sedangkan pelaku Faroid yang kini buron merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Sampang pada tahun 2019 silam.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, Adiyanto kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Pelaku dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara. Pungkasnya. ***

Editor: BAMBANG. P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!