Kapal dibeli untuk kapal latih anak-anak nelayan Jatim. Usai dibeli malah disewakan ke pihak swasta.
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, bongkar kasus dugaan penyalahgunaan Kapal Long Line KM. Madidihang (Kapal Motor Madidihang), yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa timur. Yang berpotensi merugikan perekonomian masyarakat, bahkan keuangan negara.
Kordinator ARAK Jatim, Safri nawawi, mengungkapkan kasus dugaan penyalagunaan fungsi kapal KM. Madidihang, berawal pada tahun 2005 lalu. DKP Jatim membeli 1 unit kapal Long Line dengan ukuran 70 GT (Gross Tonnage) / 450 PK kapal ini diberi nama KM. Madidihang.
“Pembelian Kapal dari uang negara ini, bertujuan untuk kapal latih para calon Anak buah kapal (ABK) yang berasal dari lulusan SMK atau putra-putri nelayan dari wilayah Jawa timur. Yang bersedia dilatih yang semuanya angkatan kerja. Untuk dipersiapkan, menjadi ABK agar trampil dan mampu mengunakan atau mengoprasikan kapal Long Line.” Ujar Safri.
Selanjutnya, pada Januari 2006, kata Safri, pengelolaan Kapal tersebut, oleh DKP Jatim diserahkan kepada Balai Pengembangan penangkapan Ikan (BPPI) Probolinggo Jatim, sebagai Kapal latih nelayan dan uji coba untuk mendukung kinerja BPPI Probolinggo.
“Tak berselang lama, ditahun yang sama yakni 2006 kapal KM Madidihang ini oleh pihak DKP Jatim disewakan kepada PT. BNSP, dengan dalih kerjasama pengoperasian kapal. Selanjutnya tahun 2009 kapal KM. Madidihang disewakan oleh DKP kepada PT yang sama.” Ujar safri. Minggu (30/11/2025).
Safri menilai, pengelolaan kapal KM. Madidihang ini telah menyimpang dari tujuan awal pembelian kapal.
“Tujuan awal pembelian kapal, jelas-jelas untuk kapal latih anak-anak nelayan Jatim. Namun hasil program pembelian kapal bernilai milyaran bagaikan pangangan jauh dari api, meleceng jauh dari tujuan. Malah disewakan perusahanan swasta untuk menangkap ikan tuna.” Tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mencurigai ada dugaan permainan dalam menentukan harga sewa kapal atau kerjasama pengelolaan Kapal KM Madidihang. Antara DKP Jatim, BPPI Probolinggo dan PT BNSP.
“Atas temuan ini, kami (Lsm ARAK) akan berkirim surat kepada BPK untuk meminta BPK melakukan audit terkait dugaan penyewaan atau kerjasama pengelolaan kapal KM Madidihang yang dilakukan DKP Jatim, BPPI Probolinggo dan PT BNSP sejak 2006 sampai sekarang. Tujuanya untuk memastikan, agar ada kejelasan ada atau tidak kerugian negara dalam kasus ini.” Ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum, agar masalahnya jadi terang benderang. Sambung Safri.
KM. Madidihang ini dibeli sejak 2005, untuk kapal latih nelayan wilayah Jatim. Seharusnya saat ini, sudah menghasilkan nelayan Jatim yang mampu dan bisa menjadi ABK Kapal Long Line.
“Seharusnya pengelolaan Kapal KM. Madidihang sudah bisa dikelola secara mandiri oleh para nelayan yang dilatih. Namun faktanya, kapal yang dibeli dengan pajak rakyat malah puluhan tahun terus dikelola pihak swasta. Ini kan mencurigakan ada apa antara pihak DKP Jatim dan PT BNSP. Untuk membongkar ada permainan atau tidak, itu tugas penegak hukum untuk mengusutnya. Kami akan melaporkan dan mengawal proses hukum nantinya.” Kata bos ARAK Jatim.
Hal ini kita lakukan, agar ada kepastian hukum, agar tidak merugikan masyarakat dan semua pihak.
Sebagai informasi, dokumen Grosse Akta Kapal KM. Madidihang dengan nomer pendaftaran kapal : 436 yang di keluarkan oleh Kantor Ditjen Perhubungan Laut Kantor administrator Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi, dokumen tersebut juga pernah hilang.
Sehingga, kepala BPPI Probolinggo terpaksa meminta kembali salinan Akta Kapal KM. Madidihang kepada Ditjen Perhubungan Laut Kantor administrator Pelabuhan Tanjung wangi. ***
Pewarta : RURIN










