Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Investigasi

Aset Masuk Penetapan Pailit, Pemilik Toko Bangunan Di Jombang Bakal Polisikan Kurator

×

Aset Masuk Penetapan Pailit, Pemilik Toko Bangunan Di Jombang Bakal Polisikan Kurator

Sebarkan artikel ini
Sebidang Tanah dan bangunan di Jalan Wahab Hasbullah No 40 A, Desa Tambak Rejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang (Toko Bangunan Rejeki Lancar). Minggu (5/9/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang tim Kurator Kepailitan Cindro Pudjiono PO (TB Juwita) (Dalam Pailit) yaitu kurator bernama Judha Sasmita dan Erick Aristo Januar, bakal dilaporkan ke Polda Jawa timur, karena keputusan penetapan harta yang diajukan kurator tersebut di Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Surabaya, dianggap merugikan orang lain yang bukan debitur pailit.

“Tak hanya itu kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA), yakni hakim berinisial MSA, GTB, dan KS, yang telah mengeluarkan penetapkan Sebidang Tanah dan bangunan di Jalan Wahab Hasbullah No 40 A, Desa Tambak Rejo Kecamatan / Kabupaten Jombang (Toko Bangunan Rejeki Lancar) kedalam harta pailit Cindro Pudjiono PO (TB JUWITA). Padahal Toko Bangunan Rejeki Lancar ini adalah milik saya, dan saya bisa menunjukan bukit-bukti kepemilikan.” Kata Eka Sari Dewi pemilik toko bangunan Rejeki Lancar. Minggu (5/9/2021).

Eka sari menegaskan, yang di pailit adalah Cindro Pudjiono PO (TB JUWITA) jadi aset yang bisa dimasukan dalam budel harta pailit adalah harta milik Cindro Pudjiono PO (TB JUWITA). Bukan aset pribadi pihak ketiga yang tidak ada kaitanya dengan perkara pailit Cindro Pudjiono PO.

“Saya selaku pihak ketiga merasa sangat dirugikan, atas tindakan hukum yang dilakukan Kurator yang memasukan Toko bangunan Rejeki Lancar, milik pribadi saya kedalam harta pailit Cindro Pudjiono PO. Kami menduga Kurator telah melakukan rekayasa bahwa toko Rejeki lancar adalah milik Pak Cindro padahal bukan. Hal ini berakibat penetapan hakim, dikabulkan hakim dan hakim mengeluarkan penetapan sita. Padahal yang disita Kurator adalah aset saya pihak ketiga, bukan milik tergugat pailit (Cindro Pudjiono PO). Jadi atas tindakah hukum yang dilakukan Kurator inilah yang akan kami laporkan ke Mapolda Jawa timur.” Ujarnya.

Menurut Eka Sari, seharusnya hakim pengawas, dan tiga majelis hakim sebelum mengeluarkan atau membuat penetapan sita atas Toko Bangunan Rejeki Lancar, yang dimohon oleh kurator, harus mengecek atau memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan bukti kepemilikan apakah benar-benar milik tergugat pailit (Cindro Pudjiono PO). Kalau sudah pasti milik tergugat pailit (Cindro Pudjiono PO), baru mengeluarkan penetapan sita.

“Saya sangat heran, hakim pengawas, dan majelis hakim tiba-tiba bisa memasukan Toko Rejeki lancar milik saya, kedalam budel harta pailit pak Cindro, dan bisa memasukan kedalam penetapan sita. Padahal toko Rejeki lancar adalah milik Saya, tapi hakim nekat mengeluarkan putusan sita, yang dimohonkan kurator. Atas putusan inilah, kami menganggap majelis hakim dan hakim pengawas,, diduga telah melanggar Kode etik prilaku hakim (KEPH). Oleh karena itulah kami akan mengadukan tiga majelis hakim tersebut diatas, dan hakim pengawas dalam perkara ini.” Imbuh Eka Sari.

Saat disinggung kapan akan melaporkan dua Kurator yang namanya disebutkan diatas ke Mapolda Jatim, dan melaporkan tiga majelis hakim ke KY dan MA ? “Kami sedang menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas kepemilikan Toko bangunan Rejeki lancar, dan bukti-bukti lain. Secepatnya akan segera kami laporkan.” Ujarnya.

Penyegelan Yang Merugikan Pihak Ketiga

Untuk Diketahui, kejadian sebidang Tanah dan bangunan Jalan Wahab Hasbullah No 40 A, Desa Tambak Rejo Kecamatan / Kabupaten Jombang (Toko Bangunan Rejeki Lancar) milik Eka Sari Dewi. Masuk dalam harta pailit Cindro Pudjiono PO. Bermula dari putusan perkara PKPU Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby yang dimohonkan oleh tiga Kriditur yaitu perusahaan, diantaranya PT Samudera Baja Dunia, PT Sumberbina Karya Mandiri dan PT Trininsyah Mandiri Perkasa atas tagihan yang telah jatuh tempo. Sedangkan termohon adalah Cindro Pudjiono PO selaku Debitur pemilik toko bangunan TB Juwita, yang berkedudukan hukum di JL KH Hasyim Asyari No 49 Jombang.

Ditengah perjalanan PKPU hingga berujung pailit. Cindro selaku termohon mengaku tidak pernah memiliki piutang kepada ketiga perusahaan tersebut. Cindro pun lantas melaporkan hakim pengawas Fadjarisman ke KY dan MA karena dinilai telah melanggar norma hakim karena tidak bersikap netral.

Dalam putusan majelis hakim No 84/Pdt.Sus PKPU/2020/PN Niaga Sby yang diketuai dengan I Made Subagia Astawa, dan Gunawan Tri Budiono serta Masrul masing-masing sebagai anggota. Juga menyatakan, menunjuk hakim R. Fajarisman sebagai hakim pegawas, seta menunjuk dan mengangkat Judha Sasmita serta Erick Aristo Januar sebagai Kurator.

Penetapan Penyegelan tertuang dalam SK Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN. Niaga. Sby, sedikitnya terdiri dari 9 aset, berupa tempat huni, gudang dan Toko, sedangkan Kendaraan roda 2 dan roda 4 berjumlah 12 unit.

Dan dalam surat penetapan hakim No 84/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN. Niaga. Sby yang diketuai dengan I Made Subagia Astawa, dan Gunawan Tri Budiono serta Khusaini masing-masing sebagai anggota, juga menetapkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Wahab Hasbullah nomor 40 A, Desa Tambak Rejo Kecamatan / Kabupaten Jombang (Dikenal Toko Rejeki lancar) sebagai aset pailit Cindro Pudjiono Po. Padahal menurut Eka Sari dewi, toko Rejeki lancar adalah milik pribadinya (Eka sari dewi) selaku pihak ketiga yang tidak ada hubunganya dengan harta pailit Cindro Pudjiono Po.

Pada hari selasa 31 Agustus 2021, pemilik Toko (Eka Sari dewi) sempat kaget dengan kedatangan juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya bersama Kurator, yang hendak menyegel toko bangunan Rejeki Lancar, setelah pemilik menunjukan bukti kepemilikan akhirnya tidak jadi dilakukan penyegelan.

“Meski tidak jadi dilakukan penyegelan saya tetap akan menempuh jalur hukum, mempolisikan kurator yakni Judha Sasmita dan Erick Aristo Januar. Dan akan melaporkan majelis hakim ke KY dan ke MA, juga termasuk hakim pengawas. Karena ini sangat merugikan saya. Hal ini berdampak besar terhadap usaha saya, dan dilingkungan saya juga merasa dipermalukan. Tindakan hakim demikian bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.” Kata Eka sari. Bersambung. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!