MUBA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan Asisten I (satu) Setda pemerintah kabupaten Muba, Sumatra selatan bernama Yudi Herzandi (YH), pada Selasa (11/3/2025) malam. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar tahun 2024.
Pantauan di lapangan pada Selasa (11/3/2025) malam, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari, Yudi Herzandi keluar dari gedung Kejari Muba, sudah mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol ke depan, sembari digiring petugas menuju mobil tahanan, yang akan membawanya ke Lapas Sekayu. Pria berjengot ini, hanya cengar-cengir dan memilih tidak mebrikan komenter kepada para wartawan.
Penahanan terhadap pejabat Pemkab Muba ini, menyusul dua tersangka lainnya, yakni Amin Mansur (AM) mantan Kasi Pengukuran Kantor BPN, dan Halim Ali (HA) sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (PT.SMH), yang sudah terlebih dahuli ditahan oleh Kejari Muba, dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen Kejari Abdul Harris Agusto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap tersangka dan penyidik menemukan dua alat bukti atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, tersangka Yudi Herzandi diduga terlibat aktif dalam pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi tahun 2024, seluas 34 hektare,” Abdul kepada wartawan, Rabu. (12/3/2025).
Menurut Abdul, dalam kasus ini Yudi Herzandi merupakan tersangka ketiga yang ditahan pihaknya. Sebelumnya, sambung Roy, tim Penyidik Kejari Muba sudah menetapkan dua tersangka yakni Halim Ali selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, dan Amin Mansyur selaku mantan Kasi Pengukuran Kantor BPN yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Atas perbuatannya, Yudi Herzandi disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul juga membeberkan modus operandinya dalamnya perkara ini, tersangka Yudi Herzandi pada Desember 2024, dihubungi oleh Yeri Hambalah. Memberitahu bahwa Kades Simpang Tungkal, RA, belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Halim Ali.
Selanjutnya Yudi menghubungi Camat Tungkal Jaya YS, dan Kades Simpang Tungkal RA, untuk melakukan pertemuan guna membahas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
“Masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas Camat Tungkal Jaya,” ucapnya.
Lalu tersangka Yudi mendesak Kades Simpang Tungkal RA untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal. Dengan dalih agar tidak menghambat proses pembangunan jalan tol.
“Karena hal ini merupakan proyek strategis nasional, serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal tersebut adalah milik Halim Ali,” terangnya.
Maka ditanda tanganilah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa Halim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut. Sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
“Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal,” Ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Muba Roy Riady mengatakan pembangunan jalan tol Palembang Jambi terhambat penyelesaiannya. Padahal sudah ditetapkan sejak tahun 2014 dalam perpres. untuk pembangunan tol lintas Sumatera.
Pembangunan nasional jalan tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi trase Betung – Tempino Jambi, oleh Bupati Muba digugat PT SMB dengan direkturnya Halim Ali. Alasannya, masuk lahan HGU PT SMB dan ada tambang di sana.
“Seharusnya HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, kapan pun negara untuk pembangunan harus diberikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan,” tegas Roy.
Namun Halim Ali mempersoalkan penetapan lokasi tol awal dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu, dan Halim Ali memenangkan gugatan di PTUN.
“Pemkab Muba yang kalah gugatan melakukan upaya hukum. Namun anehnya, masih batas terakhir upaya hukum malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu inkrah,” bebernya.
Selanjutnya tahun 2024, ditetapkan penetapan lokasi perubahan yang luasnya lebih besar. Halim Ali selaku Direktur PT SMH, mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 hektere di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya. Padahal pihak BPN menyatakan tanah negara.
Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut. Halim Ali meminta Amin Mansur mantan Kasi Pengukuran BPN Muba.
Mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol. “Sehingga ditolak oleh BPN Muba,” sampai Roy.
Tersangka Halim Ali berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 hektare tersebut, dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan.
“Atas saran Amin Mansur dan surat itu ditandatangani kades dan kadus, atas perintah dan intervensi Y (Yudi Herzandi-red) pejabat Pemkab muba,” jelasnya. Sehingga penyidik menetapkan Halim Ali dan Amin Mansur sebagai tersangka pada 6 Maret 2025 lalu, dan tersangka Yudi Herzandi pada 11 Maret 2025.
Kemudian pada saat Penyidik mengecek ke lokasi, tanah trase tol yang diklaim oleh tersangka Halim Ali itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.
“Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara dikarenakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” beber Roy.
Halim Ali selaku direktur PT SMB menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 hektare lebih.
“Tanpa satu suratpun, baik itu IUP maupun HGU. Itu juga bagian lahan yang mau diklaim untuk pergantian uang tol,” Ungkap Roy. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT