Hukrim

Asyik Pesta Sabu di Gresik, Tiga Pria Asal Panceng dan Lamongan Ditangkap

×

Asyik Pesta Sabu di Gresik, Tiga Pria Asal Panceng dan Lamongan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Asyik Pesta Sabu di Gresik, Tiga Pria Asal Panceng dan Lamongan Ditangkap.

GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak tiga orang pria di Kabupaten Gresik Jawa timur, diringkus polisi saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu, di Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Tiga orang yang ditangkap, yakni Muhammad Rosikhul Kamil (31) asal Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik; Moh Amrullah Karim (25) asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik; dan Teguh Arifiyanto (48) asal Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Panceng.

Kapolsek Panceng Iptu Nasuka mengatakan, penangkapan bermula pada Jum’at (20/9/2024), petugas Polsek Panceng mendapatkan informasi dari warga. Bahwa, di rumah Rosikhul diduga digunakan untuk pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Panceng melakukan penyelidikan dan saat hari Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Anggotanya melakukan penggerbekan di rumah Rosikhul dan ternyata ada tersangka lainnya Moh Amrullah Karim dan Teguh Arifiyanto.

“Setelah Unit Reskrim Polsek Panceng melakukan pemeriksaan di rumah Rosikhul, hasilnya  menemukan barang bukti berupa satu buah klip yang berisi kristal bening di atas lemari es. Selanjutnya ditemukan satu buah alat hisap (bong) dan semua tersngka dan barang buktinya dibawa ke Polsek panceng,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Anggota juga mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka satu poket klip plastik yang berisikan kristal bening dengan berat 0,18 gram, 1 buah alat hisap bong, satu buah pipet yang terdapat sisa subu.

Tiga buah korek bening merk Tokai, dua sedotan yang dipotong runcing mirip sekop dan handphone Xiomi warna hijau.

“Ketiganya sudah kami tahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya dijerat jerat pasal Pasal 114 jo Pasal 127  jo Pasal 132 Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Terangnya.***

Pewarta : AGUS W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!