Koh Erwin ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut, pada Kamis (26/2/2026), saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pelarian buronan bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang diduga menyuap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DKP) akhirnya terhenti, setelah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Koh Erwin ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut), pada Kamis (26/2/2026), saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut.
Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa memberikan hadiah tima panas kepada Ko Erwin, karena ia mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen menyampaikan, polisi terpaksa menembak pelaku karena ada upaya perlawanan saat ditangkap.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Karena ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Handik kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2026.
Koh Erwin dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Kualanamu dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pagi.
Koh Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB didampingi sejumlah penyidik. Ia terlihat pincang dan dipapah oleh personel kepolisian saat keluar dari mobil. Kedua tangannya diborgol menggunakan kabel tis. Kemudian, dia langsung dibawa petugas untuk diperiksa secara intensif.
Selain menangkap Koh Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya di dua lokasi berbeda berinisial A alias G yang ditangkap di Riau, dan R alias K yang diringkus di Asahan. A dan R ditangkap karena berupaya memuluskan pelarian pemasok narkoba pada mantan Kapolres Bima Kota.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang, Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil interogasi usai penangkapan, terungkap penyimpanan narkoba di kediaman seorang Polwan bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.
Didik kemudian dijerat dengan UU No.1/2023 tentang KUHP Jo UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai menjalani tes melalui rambut. Setelahnya, Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polri, terkait dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan pemecatan Didik diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026 lalu.***
Pewarta : SAFRI










