JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementrian Perdagangaan (Kemendak) kembali memblokir 109 website bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang memiliki perizinan pada Juni 2021.
Dengan demikian, sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 622 website tanpa izin.
“Jadi setiap orang yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” Kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Menurut Wisnu, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti. Sikap tegas tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
“Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.” Ujarnya.
Wisnu mengklaim Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
“Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.” Pungkasnya. (Bd)










