Nasional

Bareskrim Polri Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway di Kemenkumham

×

Bareskrim Polri Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway di Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Bareskrim Mabes Polri diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mangkrak selama hampir sepuluh tahun.

Kasus ini menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang ditetapkan tersangka sejak 2015. Namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.

“Saya kira tugas polisi untuk menindaklanjuti, biar ada kepastian hukum. Soal bagaimana, kan tentunya ada strategi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang mengungkap berbagai kasus-kasus yang muncul pada pelanggaran hukum,” kata Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini bukan hanya menyangkut nasib Denny Indrayana, tetapi juga kerugian negara yang tidak sedikit. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 32,09 miliar.

Kasus ini semula ditangani oleh Kepolisian, Denny Indrayana sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015, oleh Kepolisian di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny diduga berperan menunjuk dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Mereka merupakan vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway tersebut. Modusnya, dana yang masuk melalui sistem itu tidak langsung disetor ke Bendahara Negara.

Dana tersebut masuk melalui rekening atas nama kedua vendor tersebut yang dianggap melanggar aturan.

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 32,09 miliar, ditambah dugaan pungutan ilegal sebesar Rp 605 juta dalam sistem tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan pada saat itu menjelaskan dana seharusnya disetorkan ke kas negara dahulu.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor kasus ini, sempat menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya perkembangan penyidikan. Padahal, kasus ini sudah berlangsung lama, namun tanpa ada penyelesaian yang jelas.

Di sisi lain, Denny mengungkapkan bahwa payment gateway ini awalnya bertujuan memperbaiki sistem pembayaran paspor secara daring agar bisa menghilangkan praktik percaloan. Denny juga menilai kasus ini sengaja diungkit ketika ia memberikan kritik terhadap pemerintah.

“Setiap kali saya mengkritik kekuasaan, kasus ini selalu muncul kembali di publik,” tutur Denny.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!