Hukrim

Putusan MK : Hanya BPK Yang Berhak Audit Kerugian Negara

×

Putusan MK : Hanya BPK Yang Berhak Audit Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi Jantor Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara, dalam kasus korupsi.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus per 9 Februari 2026 lalu yang langsung ditetapkan oleh sembilan atau seluruh Hakim Konstitusi.

Putusan ini mempertegas BPK sebagai lembaga konstitusional, sekaligus membatasi lembaga lain dalam menilai kerugian negara.

Hakim Suhartoyo menjadi Ketua merangkap anggota; Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Permohohan perkara diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, tulis petitum pemohon, dikutip Minggu (5/4/2026). 

Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. 

Selain itu, Pemohon meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. Dengan kata lain, pembuktian kerugian negara tidak bersifat ekslusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu saja.

Merespons hal tersebut, MK berpandangan bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (khususnya Pasal 603 dan 604) bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan memiliki makna yang sama dengan frasa serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3).

MK memandang memang ada perdebatan atau potensi multitafsir terkait frasa “merugikan keuangan negara”. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut bukan wilayah konstitusionalitas norma, melainkan wilayah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.,” bunyi pertimbangan MK.

Dengan begitu, permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!