JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Miris Proyek jalan rabat beton di Jl Watu Blorok Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sepanjang 474 meter, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp 164 Juta, baru tiga bulan selesai dikerjakan, tapi sudah rusak.
Dari pantauan dilapangan jalan rabad beton di Jl Watu Blorok tersebut, sepanjang 147 meter , lebar 2,5 m, dan tebal 0,12 m (147 m x 2,5 m x 0,12 m = Volume 142,5 m3). Kondisi jalan tersebut hampir semua permukaan jalan sudah mengalami aus dan terkelupas, bukan hanya itu jalan juga sudah banyak mengalami keretakan. Padahal perencanaan pembangunan jalan, termasuk jalan rabat beton, pasti dibuat perencanaan agar jalan bisa digunakan dalam waktu yang lama atau panjang minimal 5 tahun hingga 6 tahun, bahkan lebih.
Jadi sangat tidak lazim jika pembangunan jalan ranad beton di JL Watu Blorok desa Carawulung, hanya hitungan bulan jalan sudah rusak.
“Jika jalan tersebut dikerjakan sesuai dengan perencanaan, atau sesuai dengan ketentuan teknis, dan anggaranya dilaksanakan sesuai Rencana anggaran belanja (RAB) tidak mungkin jalan rabat beton, tersebut baru hitungan bulan sudah rusak.” Kata Jooan, dari Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), Senin (3/12/2018).
Jooan menyebutkan, kami menduga ada pengurangan kualitas mutu beton yang digunakan untuk jalan tersebut campuran beton tidak bagus, sehingga naiknya air semen kepermukan jalan. Hal itu terlihat jelas permukaan jalan sudah terjadi aus dan mengelupas, dan permukaan jalan banyak yang retak.
“Kami menduga penyebab utamanya adalah pengurangan kualitas beton, dan teknik pengecoran yang asal-asalan. Kerusakan seperti ini tidak bisa diperbaiki tambal sulam, kecuali dilakukan pembongkaran. Karena perbaikan tidak mungkin dapat mengantikan kualitas mutu beton secara keseluruhan. Karena mutu beton yang terpasang jelas-jelas berkualitas buruk. Solusinya ya harus dibongkar.” Tegas Jooan.
Joon Juga menambahkan, perlu diketahui anggaran Dana Desa 2018 hanya berlaku mulai dari 1 Januari 2018 sampai 30 Desember 2018. Jadi jika Pemdes Carangwulung, akan melakukan perbaikan, masih ada waktu sekitar 20 hari (Sebelum akhir 2018). Kalau sudah lewat tahun 2018 perbaikan sudah tidak sesuai dengan masa berlaku Dana Desa 2018.
“Jadi kalau perbaikan jalan dilakukan 2019 itu sudah lain, dan adminstrasi Laporan pertanggungjawaban DD 2018 dibuat tahun 2019 itu sudah tidak benar. Jadi sampai batas akhir 2018 belum ada perbaikan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.” Ucap Jooan.
Menurut Sidi (45) warga setempat, ia mengaku heran dengan bangunan jalan rabad beton yang baru selesai dibangun Agustus 2018 didesanya, yang sudah pretel atau rusak. Bahkan ia membandingkan bangunan jalan rabad beton didesanya dengan bangunan yang ada di Mojokerto.
“Bangunan selesai dikerjakan Agustus 2018. Saya heran kok hasil pekerjaanya seperti ini, semenya pretel (terkulupas) terus. Kok beda dengan jalan-jalan rabad beton yang ada di Mojokerto. Di Mojokerto bagus-bagus, kok di Carang wulung baru beberapa bulan sudah pretel semua semenya.” Kata Sidi, saat ditemui di lokasi proyek jalan rabad beton, JL Watu blorok. Senin (3/12/2018)
Kepala desa Carangwulung, Sis Koncoro, saat dimintai konfirmasi, ia mengaku untuk pelaksanaan Dana Desa semuanya diserahkan kepada Tim pengelola kegiatan (TPK) Dana Desa.
“Untuk pelaksanaan proyek Dana Desa, semuanya sudah saya serahkan kepada TPK, jadi saya tidak tahu persis masalah ini. Namun kalau sudah terjadi kerusakan nanti akan diperbaiki.” Kata Sis Koncoro. Selasa (4/12/2018).
Kerusakan jalan di desa Carangwulung ini, menambah daftar panjang proyek Dana desa, di Kabupaten Jombang, yang tidak diproses hukum, oleh aparat penegak hukum di Jombang. Tapi sayangnya meski banyak proyek Dana desa di Kabupaten Jombang yang menyimpang, belum ada satupun, yang ditindak tegas oleh Kejaksaan Negeri Jombang. (Rin/Why/Dwy)