Hukrim  

Terbukti Korupsi Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola mengikuti proses sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Gubernur Jambi nonaktif  Zumi Zola Zulkufli divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pusat. Ia terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

“Terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan JPU yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai “justice collaborator” (JC).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan satu mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017.

Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt. Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.

Menanggapi pitusan hakim tersebut Zumi Zona, menyatak menerima putusan tersebut.

“Setelah konsultasi dengan penasihat hokum, saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan,” kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!