Hukrim  

Bawa Sabu 14,26 Gram, Dua Warga Pali Ditangkap Di Musi Rawas

Dedi Dores (32) dan Yiyin (30) warga Kampung III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

MURA, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang pemuda Dedi Dores (32) dan Yiyin (30) warga Kampung III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) karena diduga berupaya mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Mura.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Denhar, mengatakan Kedua tersangka Dedi Dores dan Yiyin, diringkus pada Selasa (24/8/2021), di Jalan Umum SP 6, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini.

“Penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian, Anggota Satresnarkoba Polres Mura melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.” Kata Denhar. Kamis (26/8/2021).

Menurut Denhar, saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah bungkus plastik klip besar yang di balut lakban dan didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,26 gram. “Barang tersebut ditemukan dipinggir jalan, tak jauh dari lokasi penangkapan dan tersangka Yiyin mengakui telah membuang barang bukti tersebut,” Ujar Denhar.

Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Kasat Narkoba, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Fir, juga warga Kabupaten Pali. “Informasi yang kami peroleh dari para tersangka, rencananya sabu itu hendak diantar ke wilayah Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan,” bebernya.

Mengetahui adanya tersangka lain, tambah Kasat, Anggota Satnarkoba Polres Mura langsung bergerak cepat untuk menangkapnya. Namun, seorang tersangka lainnya tersebut, berhasil kabur.

“Selanjutnya, kedua tersangka tadi, berikut barang bukti, diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!